SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Pulorambe, empat anak punk cabuli Gadis di bawah umur

vandana dan Ilham tersangka pencabulan anak dibawah umur saat di Mapolres Grobogan

Grobogan, RM. _

          Empat anak punk saat berada di kamar Angga Wijayanto warga Dusun Karangmalang, Desa Pulorambe Kecamatan Tawangharjo Grobogan Jawa Tengah dengan biadab secara bergilir dan saling memaksa telah mencabuli IA 16th warga Desa Curut Penawangan. Tentu saja empata anak punk tersebut akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Atas perbuatanya mereka harus mempertanggungjawabkan di Kepolisian Resort Grobogan Jawa Tengah.

          Menurut Kapolres Grobogan AKBP JURY LEONARD SIAHAAN, S.I.K., M.H  pada Selasa 2/3/21 bahwa, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Dari empat pelaku tersebut antara lain: Irham 25th warga Dusun Jono Krajan Desa Jono Kecamatan  Tawangharjo dan Vandana Cahaya Pungkiana 18th RT 04/RW 04 Kelurahan Manyaran Semarang Barat (kuduanya tersangka dewasa) serta Muhamad Rio Samudra 16th warga Dusun Jono Krajan Desa Jono Kecamatan Tawangharjo dan Ristu Panji Calara 14th Warga Dusun Penjalinan Desa Plosorejo Kecamatan Tawangharjo (keduanya tersangka anak anak)

          Disampaikan oleh Kapolres Jury bahwa, antara pelaku dan korban merupakan sesama anak Punk. Sebelum Peristiwa terjadi, berawal adanya panggilan melalui Chat WA yang datang dari pelaku mengundang korban agar datang guna mengajak pesta miras dengan minum Arak di TKP. Setelah pesta miras pelaku merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Saat itu korban sempat menolak. Berhubung diancam dan dipaksa oleh empat orang pelaku yang berperan masing masing, sehingga korban tidak berdaya untuk menolak. Dan empat pelaku telah bergantian memperkosa korban yang juga merupakan anak punk.

          Atas peristiwa tersebut polisi mengamankan empat pelaku serta barang bukti berupa Selimut dan sejumlah Pakaian Korban diantaranya Celana Pendek warna Hitam, BH warna ungu, Kaos warna biru serta Cawet warna pelaku.

          Mereka para tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Gik rm  

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib