vandana dan Ilham tersangka pencabulan anak dibawah umur saat di Mapolres Grobogan
Grobogan, RM. _
Empat anak punk saat berada di kamar Angga Wijayanto warga Dusun
Karangmalang, Desa Pulorambe Kecamatan Tawangharjo Grobogan Jawa Tengah dengan
biadab secara bergilir dan saling memaksa telah mencabuli IA 16th warga Desa
Curut Penawangan. Tentu saja empata anak punk tersebut akhirnya harus berurusan
dengan Polisi. Atas perbuatanya mereka harus mempertanggungjawabkan di Kepolisian
Resort Grobogan Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP JURY LEONARD SIAHAAN, S.I.K., M.H pada Selasa 2/3/21 bahwa, pihaknya berhasil
menangkap empat pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Dari empat
pelaku tersebut antara lain: Irham 25th warga Dusun Jono Krajan Desa Jono Kecamatan
Tawangharjo dan Vandana Cahaya Pungkiana
18th RT 04/RW 04 Kelurahan Manyaran Semarang Barat (kuduanya tersangka dewasa)
serta Muhamad Rio Samudra 16th warga Dusun Jono Krajan Desa Jono Kecamatan Tawangharjo
dan Ristu Panji Calara 14th Warga Dusun Penjalinan Desa Plosorejo Kecamatan
Tawangharjo (keduanya tersangka anak anak)
Disampaikan oleh
Kapolres Jury bahwa, antara pelaku dan korban merupakan sesama anak Punk. Sebelum
Peristiwa terjadi, berawal adanya panggilan melalui Chat WA yang datang dari
pelaku mengundang korban agar datang guna mengajak pesta miras dengan minum
Arak di TKP. Setelah pesta miras pelaku merayu dan memaksa korban untuk
melayani nafsu bejatnya. Saat itu korban sempat menolak. Berhubung diancam dan
dipaksa oleh empat orang pelaku yang berperan masing masing, sehingga korban
tidak berdaya untuk menolak. Dan empat pelaku telah bergantian memperkosa
korban yang juga merupakan anak punk.
Atas peristiwa
tersebut polisi mengamankan empat pelaku serta barang bukti berupa Selimut dan
sejumlah Pakaian Korban diantaranya Celana Pendek warna Hitam, BH warna ungu,
Kaos warna biru serta Cawet warna pelaku.
Mereka para
tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. Gik rm