Grobogan,
RM. _Dua pencuri yang tertangkap saat diinterograsi Kapolres Grobogan
Aksi
pencurian truk yang terjadi di rumah Pamuji, 49th warga Dusun Krajan, Desa
Jatilor, Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dalam hitungan jam telah
berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polres Grobogan 15/03/21. Dua dari pelaku
tersebut berhasil diringkus dan dimasukan bui Polres Grobogan. Saat diringkus,
karena pelaku yang merupakan residivis tersebut berusaha melarikan diri
sehingga petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
Dua dari
pelaku tersebut masing masing adalah Slamet Eko Sugiyanto, 46, warga Desa Candi
dan Subadi, 38, warga Desa Tanduk Keduanya dari Kecamatan Ampel Kabupaten
Boyolali Jawa Tengah. Keduanya diringkus saat berada dir rumah kos yang merupakan
tempat tinggal mereka. Mereka ditangkap sekitar pukul 11.00 wib. Serta sejumlah
barang bukti hasil curian serta peralatan mencuri ikut diamankan oleh petugas. Tidakn
hanya itu, satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda beat ber Nopol K 2761
ZU dengan bersetiker Lindu Aji yang dipakai saat beraksi juga ikut diamankan
Polisi.Kapolres Grobogan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat jumpa pers
Kapolres
Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers 15/03/21 menyampaikan
bahwa, aksi pencurian truk dilaporkan Senin pagi oleh Pamuji (korban) yang
merupakan pengusaha TB Pandan Jaya Utama di Dusun Krajan, Desa Jatilor, Godong,
ke Polsek Godong. Saat korban hendak ke pasar sekitar pukul 06.00 WIB korban
telah mengetahui pintu garasi miliknya terbuka. Karena curiga, korban langsung
mengeceknya. Ternyata satu dari dua truk yang diparkir di gudang sudah tidak
ada lagi. Truk Mitsubishi ber Nopol K 1412 TP beserta isi muatan berupa pupuk
tiga ton sudah tidak ada.
Kapolsek Godong Iptu Daryanto
kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Grobogan.
Mendapat laporan
tersebut, Kemudian Resmob Polres Grobogan bersama unit Reskrim Polsek Godong
melakukan penyelidikan dan penyisiran dengan cara melakukan koordinasi berbagi
info ke Group Kepolisian Jateng DIY. Dan Hasilnya truk diduga dibawa kabur ke Kabupaten
Boyolali. Mengetahui perkembangan informasi btersebut sehingga anggota Resmob
Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Bambang Jumeno langsung menuju Boyolali ke
tempat persembunyian para pelaku. Hingga pelaku berhasil dibekuk.
Untuk proses
penyidikan pelaku ditahan di Mapolres Grobogan serta sejumlah barang bukti
hasil kejahatan serta alat alat yang digunankan dalam melakukan aksi pelaku
juga ikut diamankan. Sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Gik rm