SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Hanya sekitar empat jam, dua pencuri truk dibekuk Resmob Grobogan

Dua pencuri yang tertangkap saat diinterograsi Kapolres Grobogan
Grobogan, RM. _

Aksi pencurian truk yang terjadi di rumah Pamuji, 49th warga Dusun Krajan, Desa Jatilor, Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dalam hitungan jam telah berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polres Grobogan 15/03/21. Dua dari pelaku tersebut berhasil diringkus dan dimasukan bui Polres Grobogan. Saat diringkus, karena pelaku yang merupakan residivis tersebut berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

Dua dari pelaku tersebut masing masing adalah Slamet Eko Sugiyanto, 46, warga Desa Candi dan Subadi, 38, warga Desa Tanduk Keduanya dari Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Keduanya diringkus saat berada dir rumah kos yang merupakan tempat tinggal mereka. Mereka ditangkap sekitar pukul 11.00 wib. Serta sejumlah barang bukti hasil curian serta peralatan mencuri ikut diamankan oleh petugas. Tidakn hanya itu, satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda beat ber Nopol K 2761 ZU dengan bersetiker Lindu Aji yang dipakai saat beraksi juga ikut diamankan Polisi.

Kapolres Grobogan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat jumpa pers

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers 15/03/21 menyampaikan bahwa, aksi pencurian truk dilaporkan Senin pagi oleh Pamuji (korban) yang merupakan pengusaha TB Pandan Jaya Utama di Dusun Krajan, Desa Jatilor, Godong, ke Polsek Godong. Saat korban hendak ke pasar sekitar pukul 06.00 WIB korban telah mengetahui pintu garasi miliknya terbuka. Karena curiga, korban langsung mengeceknya. Ternyata satu dari dua truk yang diparkir di gudang sudah tidak ada lagi. Truk Mitsubishi ber Nopol K 1412 TP beserta isi muatan berupa pupuk tiga ton sudah tidak ada.

Kapolsek Godong Iptu Daryanto kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Grobogan.

Mendapat laporan tersebut, Kemudian Resmob Polres Grobogan bersama unit Reskrim Polsek Godong melakukan penyelidikan dan penyisiran dengan cara melakukan koordinasi berbagi info ke Group Kepolisian Jateng DIY. Dan  Hasilnya truk diduga dibawa kabur ke Kabupaten Boyolali. Mengetahui perkembangan informasi btersebut sehingga anggota Resmob Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Bambang Jumeno langsung menuju Boyolali ke tempat persembunyian para pelaku. Hingga pelaku berhasil dibekuk.

Untuk proses penyidikan pelaku ditahan di Mapolres Grobogan serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta alat alat yang digunankan dalam melakukan aksi pelaku juga ikut diamankan. Sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib