|
Gunung Kidul, RM. _
Dengan Modus bisa menggandakan uang dengan
dalih membantu saat pandemi, Pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial BW
dan SY asal Grobogan Jawa Tengah berhasil memperdaya tiga warga Gunungkidul DI
Yogyakarta hingga mencapai senilai lebih dari Rp 600 juta. Namun tidak lama
kemudian aksi mereka telah dilaporkan oleh para korbanya. Tentu saja hal ini
membuat unit Reskrim gerak cepat memburu pelaku dan menangkapnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan
Permana Putra bahwa, kasus ini bermula adanya kondisi kesulitan keuangan akibat
pandemi yang dialami tiga warga Gunungkidul. Ketiga korban mulai berkenalan dengan
para pelaku asal warga Grobogan Jawa Tengah. Para korban terbujuk iming-iming
pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib.
Guna melancarkan aksinya, tersangka BW mengaku
memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan. Tentu saja para korban
lebih yakin bahwa pelaku bisa menggandakan uang. Sebelum mendapatkan uang yang
dijanjikan, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke pelaku. Tak tanggung
tanggung, dengan bertahap dalam kurun waktu 1 bulan Jumlah uang ketiga korban
yang sudah ditransfer ke pelaku hingga sebanyak Rp 622.500.000.
baca juga :3 Direktur BUMD Grobogan dilantik, Bupati Meminta Pelayanan Terbaik untuk Konsumen
Dalam melakukan aksinya, masing masing pelaku
memiliki peran yang berbeda. Pelaku BW berperan sebagai pemilik mustika ular
untuk menarik uang gaib dan SY berperan sebagai penerima uang transferan. Keduanya
sudah diringkus Polisi. Sedangakan pelaku GA berperan sebagai dukun dalam
praktik penggandaan uang. Hingga kini GA masih dinyatakan buron.
Karena Hingga batas waktu yang ditentukan
oleh para pelaku tidak kunjung mendpatkan uang yang dijanjikan oleh para
pelaku, ketiga korban pun mulai resah dan berusaha menagih janji terhadap para
pelaku. Namun saat berulang kali menagih tiddari para pelaku, dan HP yang
biasanya dipakai oleh para pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Dengan kondisi tersebut Ketiga korban merasa
dan menyadari bahwa mereka tertipu hingga mereka langsung melaporkanya ke
Mapolres Gunung Kidul. Mendapat laporan dari para korban, Polisi bergerak memburu
keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku (pasutri) pada 19/03/21. Sementara
satu lagi pelaku GA yang berperan sebagai dukun masih buron.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa hasil
dari kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya. Sementara
barang bukti yang ikut diamankan yaitu berupa dua unit mobil, satu unit sepeda
motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Tidak hanya itu, beberapa
alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan
sebutan batu mustika ular juga ikut diamankan.
Terkait hal tersebut, pelaku terjerat dengan
Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara
paling lama empat tahun. Tim rm