SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Menipu, dengan modus penggandaan uang Pasutri asal Grobogan diringkus Polisi

Pasutri pelaku penipuan (baju orange)


Gunung Kidul,  RM. _

Dengan Modus bisa menggandakan uang dengan dalih membantu saat pandemi, Pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial BW dan SY asal Grobogan Jawa Tengah berhasil memperdaya tiga warga Gunungkidul DI Yogyakarta hingga mencapai senilai lebih dari Rp 600 juta. Namun tidak lama kemudian aksi mereka telah dilaporkan oleh para korbanya. Tentu saja hal ini membuat unit Reskrim gerak cepat memburu pelaku dan menangkapnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra bahwa, kasus ini bermula adanya kondisi kesulitan keuangan akibat pandemi yang dialami tiga warga Gunungkidul. Ketiga korban mulai berkenalan dengan para pelaku asal warga Grobogan Jawa Tengah. Para korban terbujuk iming-iming pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib.

Guna melancarkan aksinya, tersangka BW mengaku memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan. Tentu saja para korban lebih yakin bahwa pelaku bisa menggandakan uang. Sebelum mendapatkan uang yang dijanjikan, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke pelaku. Tak tanggung tanggung, dengan bertahap dalam kurun waktu 1 bulan Jumlah uang ketiga korban yang sudah ditransfer ke pelaku hingga  sebanyak Rp 622.500.000.

baca juga :3 Direktur BUMD Grobogan dilantik, Bupati Meminta Pelayanan Terbaik untuk Konsumen

Dalam melakukan aksinya, masing masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib dan SY berperan sebagai penerima uang transferan. Keduanya sudah diringkus Polisi. Sedangakan pelaku GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. Hingga kini GA masih dinyatakan buron.

 Karena Hingga batas waktu yang ditentukan oleh para pelaku tidak kunjung mendpatkan uang yang dijanjikan oleh para pelaku, ketiga korban pun mulai resah dan berusaha menagih janji terhadap para pelaku. Namun saat berulang kali menagih tiddari para pelaku, dan HP yang biasanya dipakai oleh para pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Dengan kondisi tersebut Ketiga korban merasa dan menyadari bahwa mereka tertipu hingga mereka langsung melaporkanya ke Mapolres Gunung Kidul. Mendapat laporan dari para korban, Polisi bergerak memburu keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku (pasutri) pada 19/03/21. Sementara satu lagi pelaku GA yang berperan sebagai dukun masih buron.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya. Sementara barang bukti yang ikut diamankan yaitu berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Tidak hanya itu, beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular juga ikut diamankan.

Terkait hal tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib