para pelaku perjudian saat di Mapolres Grobogan (Kaos Biru)
Grobogan, RM. _
Meskipun belum seluruhnya pelaku perjudian ditindak, namun setidaknya
Polres Grobogan Jawa Tengah melakukan tindakan pennertiban adanya perjudian di
wilayah Kabupaten Grobogan. Akhir Pebruari lalu Unit Reskrim Polres Grobogan
telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku berjudian berbagai jenis
di tempat yang berbeda.
Informasi yang disampaikan
Kapolres Grobogan AKBP JURY
LEONARD SIAHAAN, S.I.K., M.H pada
Selasa 2/3/21 bahwa, sejumlah pelaku judi dari berbagai jenis tersebut antara
lain perjudian jenis kartu Domino “Kiu Kiu dengan tersangka Ahmad Marjuki 27th
dan Nur Cahyono 26th keduanya warga Desa Kluwan Kecamatan Penawangan. Saat ditangkap
keduanya sedang melakukan judi di sebuah warung kopi desa setempat 27/02/21.
Kemudian perjudian
jenis Capsa dengan para pelaku antara lain Muhamad Muklis, Muhamad Kasan Anwar
dan Liswanto. Ketiganya warga Ds/Kec Tanggunharjo Kabupaten Grobogan. Saat ditangkap
mereka sedang asik melakukan Judi di depan rumah seorang warga desa setempat
mereka tinggal. Selain judi jenis Capsa, di desa yang sama ini Polisi juga
mengamankan pelaku judi Online NET TOTO dengan pelaku Muhamad Widodo. 27/02/21.
baca juga :Di Pulorambe, empat anak punk cabuli Gadis di bawah umur
Pelaku perjudian
jenis Togel Hugnkong juga menjadi sasaran Polisi. Polisi telah menangkap pelaku
Suparmin 62th warga Dusun Tempean Ds/Kec Grobogan. Pelaku ini berperan sebagai
penjual eceran. Saat ditangkap pelaku sedang berada di Pos Kampling Desa
setempat ia tinggal. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
Menurut Kapolres
Jury, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan Pidana maksimal 10 tahun
penjara. Guna proses lebih lanjut para pelaku telah ditahan di Mapolres
Grobogan Jawa Tengah.gik rm