Art EAS korban (marah) FF pelaku ( hitam) |
Surabaya, RM _
Merujuk adanya laporan oleh Kepala
Liponsos Keputih, Surabaya, Sugianto, ke Polresabes Surabaya dengan nomor
laporan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Tentang
adanya dugaan penganiayaan, Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan
Firdaus Farius (FF) 53th telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah
tangga (ART)-nya, EAS (45), hingga lumpuh. Tersangka ternyata
seorang perempuan alias emak-emak.
Saat kasus itu dirilis
di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Mei 2021 melalui
viva.co.id tersangka FF tidak dihadirkan polisi. Tersangka diketahui adalah
perempuan dari foto yang digunakan polisi. Di foto itu tersangka terlihat
mengenakan kerudung dan berbaju tahanan.
Polisi memperlihatkan
sejumlah barang bukti yang dipakai FF menyiksa korban. Di antaranya selang,
sapu, pipa, dan setrika. "Semua alat itu digunakan pelaku untuk melakukan
perlakukan tidak manusiawi yaitu kekerasan terhadap korban," kata Kepala
Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu
menuturkan, dalam pemeriksaan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu
mengakui perbuatannya. Tindakan kekerasan itu dilakukan oleh tersangka dalam
kondisi sadar. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 351 KUH
Pidana.
"Ancaman
hukumannya lima tahun penjara," ujar Oki.
FF dilaporkan oleh Kepala Liponsos Keputih, Surabaya, Sugianto, ke
Polresabes Surabaya dengan nomor laporan
LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Sugianto
melapor mewakili korban berdasarkan penanganan EAS selama tiga hari di Liponsos.
Masih menurut Sugianto bahwa , saat
diserahkan ke Liponsos, pihaknya melakukan pengecekan terhadap EAS. Kondisi
korban ternyata lemah dan ada luka-luka dan lebam di tubuhnya. Liponsos melapor
ke polisi karena khawatir menjadi tertuduh penganiayaan terhadap EAS. Polisi
lalu menyelidiki laporan itu.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, EAS bekerja di rumah FF di kawasan
Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Ia tidak mendapatkan haknya sebesar Rp1,5
juta sejak pertama bekerja. Sejak empat bulan lalu, EAS diduga mendapatkan
perlakuan tidak manusiawi oleh FF.
EAS diduga dipukul dengan pipa besi di hampir sekujur tubuhnya. Korban juga
mengaku pernah disetrika FF di bagian tangan dan paha. Tidak hanya itu, EAS
juga mengaku pernah dipaksa memakan makanan yang tercampur kotoran kucing.
Korban juga dilarang tidur di dalam rumah, tapi dipaksa istirahat di pekarangan
belakang rumah FF.tim rm