SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Biadab...!!! Majikan Profesi Pengacara jadi tersangka , siksa ART hingga lumpuh

Art EAS korban (marah) FF pelaku ( hitam)

Surabaya,  RM _

Merujuk adanya laporan oleh Kepala Liponsos Keputih, Surabaya, Sugianto, ke Polresabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Tentang adanya dugaan penganiayaan, Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Firdaus Farius (FF) 53th telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya, EAS (45), hingga lumpuh. Tersangka ternyata seorang perempuan alias emak-emak.

Saat kasus itu dirilis di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Mei 2021 melalui viva.co.id tersangka FF tidak dihadirkan polisi. Tersangka diketahui adalah perempuan dari foto yang digunakan polisi. Di foto itu tersangka terlihat mengenakan kerudung dan berbaju tahanan.

Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang dipakai FF menyiksa korban. Di antaranya selang, sapu, pipa, dan setrika. "Semua alat itu digunakan pelaku untuk melakukan perlakukan tidak manusiawi yaitu kekerasan terhadap korban," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu menuturkan, dalam pemeriksaan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu mengakui perbuatannya. Tindakan kekerasan itu dilakukan oleh tersangka dalam kondisi sadar. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 351 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Oki.

FF dilaporkan oleh Kepala Liponsos Keputih, Surabaya, Sugianto, ke Polresabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Sugianto melapor mewakili korban berdasarkan penanganan EAS selama tiga hari di Liponsos.

Masih menurut Sugianto bahwa , saat diserahkan ke Liponsos, pihaknya melakukan pengecekan terhadap EAS. Kondisi korban ternyata lemah dan ada luka-luka dan lebam di tubuhnya. Liponsos melapor ke polisi karena khawatir menjadi tertuduh penganiayaan terhadap EAS. Polisi lalu menyelidiki laporan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, EAS bekerja di rumah FF di kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Ia tidak mendapatkan haknya sebesar Rp1,5 juta sejak pertama bekerja. Sejak empat bulan lalu, EAS diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh FF.

EAS diduga dipukul dengan pipa besi di hampir sekujur tubuhnya. Korban juga mengaku pernah disetrika FF di bagian tangan dan paha. Tidak hanya itu, EAS juga mengaku pernah dipaksa memakan makanan yang tercampur kotoran kucing. Korban juga dilarang tidur di dalam rumah, tapi dipaksa istirahat di pekarangan belakang rumah FF.tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib