Ilustrasi ( Pendopo Kabupaten Grobogan) |
Grobogan, RM _
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Atas dasar itulah Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa secara serentak se Kabupaten Grobogan Jawa Tengah segera dilaksanakan. Tahapan penyelenggaraan berdasarkan petunjuk teknis Nomor 141.3/202.5/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 juga telah diselenggarakan. Dalam kesempatan ini, dugaan praktek jual beli kursi jabatan perangkat desa pun telah terjadi dan dilakukan oleh sejumlah oknum dengan nilai harga yang luar biasa yaitu 1 kursi bisa mencapai 200 s/d 300 juta rupiah.
Jika praktek jual beli kursi perangkat
desa ini benar benar terjadi, sungguh luar biasa regulasi perputaran uang di
wilayah Grobogan. Dari 222 desa yang yang menyelenggarakan pengisian perangkat
desa, total jumlah kursi yang tersedia di Kabupaten Grobogan mencapai sekitar 964 kursi. Dari jumlah kursi tersebut dikalikan 300 juta jumlah uang bisa
mencapai sekitar 289 Milyar lebih. Sungguh luar biasa dan Hebatnya Grobogan jika
hal ini benar terjadi. Tentu saja praktek kongkalikong juga luar biasa yang
dilakukan oleh para sejumlah oknum.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penyelenggaraan pengisian perangkat desa ini juga riskan dengan perselisihan antara masyarakat biasa maupun antara staf desa dengan Kepala Desa nya sendiri. Seperti yang terjadi di Desa Telawah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan perselisihan antara Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dengan Kepala Desa (Kades) telawah pertengkaran tidak bisa dihindari. Bahkan keduanya saling menyerang dan melaporkan. Hal itu dipicu dengan terdapatnya dugaan praktek jual beli kursi perangkat desa di Desa Telawah tersebut. Di Desa Telawah, menurut Kaur Chambali harga Kursi bisa mencapai 200 s/d 300 juta rupiah. Hingga Kaur Chambali melaporkan hal ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Baca jug: Geger...!!! Terkait pengisian Perangkat Desa Kades dan Kaur Ds Telawah saling lapor
Berikut isi laporan yang disampaikan
oleh Kaur Keuangan Desa Telawah Chambali :
Laporgub#Chambali#Grobogan#Karangrayung#Telawah#Assalamu'alaikum
wr.wb...
Yang kami hormati, dan kami banggakan Gubernur Jawa
Tengah, Bpk. Ganjar Pranowo.. Mohon dengan sangat untuk segera ditindak
lanjuti.. penyaringan, perekrutan pengisian seleksi perangkat desa, di desa
kami..Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan yang harusnya
dilaksanakan secara jujur, adil, fair play serta transparan..jelas-jelas
menyalahi aturan dan hukum yg berlaku dalam pelaksanaanya, karena pengisian
kekosongan 8 formasi perangkat desa, didesa kami
jelas2 semua telah dikondisikan oleh seorang kepala desa, dengan
praktik jual beli jabatan dengan nilai yg cukup fantastis..tiap formasi 200 -
300 juta...mohon dengan sangat ini segera ditindak lanjuti, karena kami mencari
keadilan kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah agar pelaksanaan pengisian
perangkat desa, didesa kami benar-benar dilaksanakan oleh panitia/lembaga yg
benar-benar independen dan bersih dari praktik KKN..,dan atau bila tidak bisa
dilaksanakan secara baik mohon untuk segera ditunda, diurungkan,
atau ditiadakan pengisian perangkat desa, didesa kami..
Laporan kami tidak tak berdasar, kami punya bukti
wawancara dengan salah satu personal bakal calon perangkat desa yg telah
dikondisikan oleh Kepala Desa..dan apabila Gubernur Jawa Tengah, Bpk.Ganjar
Pranowo meragukan akan kebenaran fakta dan realita ini, bisa membentuk tim
gabungan pencari fakta terkait pengkondisian praktik jual beli jabatan
perangkat desa, didesa kami..sekian dan terima kasih..
Wassalamualakum wr wb.
Ketua Komisi A DPRD Grobogan H Musapak
SH ketika dikonfirmasi melalui WA pihaknya enggan berkomentar. Meski ditelefon
beberapa kali musapak lebih memilih diam tidak bersedia angkat telefon dan
terkesan tutup mata. Gik rm