Jombang, RM. _
Semakin nekat ulah para pengedar Narkoba di
berbagai tempat, seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB
Jombang Jawa Timur. Belasan cabai rawit berisi sabu-sabu (SS)
diselundupkan ke dalam Lapas. Beruntung petugas telah berhasil menggagalkan
penyelundupan tersebut pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar jam 10.30 WIB.
Sabu seberat 6 gram itu dibawa oleh seorang berinisial AR warga Desa
Sambong Kecamatan Jombang. rencananya, sabu yang telah dimasukkan ke dalam 18
buah cabai rawit itu akan dikirim kepada salah seorang Narapidana (Napi)
berinisial DK. Namun aksi pelaku terbueru digagalkan oleh petugas lapas.
Menurut Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana bahwa, pelaku AR selain
cabai juga membawa beberapa jenis makanan lain diantaranya berupa nasi dan lauk
pauk. Saat petugas memeriksa satu persatu dari barb agai jenis makanan
tersebut, petugas telah mendapatkan satu cabe yang mengelupas. Karena petugas
curiga sehingga cabe tersebut diperiksa dalamnya ternyata berisikan bungkusan
plastik kecil yang deiketahui adalah narkoba jenis sabu sabu. Petugas melanjutkan
memriksa dalam cabe tersebut, hingga ditemukan sejumlah 18 cabe yang berisikan
sabu. Total sabu yang diselundupkan sementara sebanyak 6 Gram.
Selain memeriksa isi barang bawaan, petugas lain merasa curiga melihat
pengirim makanan dengan nampak si pengirim gelagatnya resah dan lain lain,
sehingga petugas lapas langsung mengamankan laki laki tersebut. Atas temuan
tersebut Petugas lapas melakukan koordinasi dengan Polres Jombang. Kemudian dilanjut
dengan pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasil pemeriksaan bahwa isi barang yang
dimasukan dalam cabe benar benar Narkoba jenis sabu.
Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid membenar
temuan ini. Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan AR mengakui bahwa
dirinya memang diminta oleh DK mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan
yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu Jombang. AR juga mengakui ia telah
mengetahui paket yang ia antarkan itu berisikan sabu. Setiap cabai berisi
antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram. Ditambahkan oleh AKP Mukid
bahwa, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali
menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang. Sedangkan DK sebagai
pengendalinya. Selanjutanya akan dilakukan pemeriksaan pada DK selaku
pengendali penyelundupan barang haram tersebut. Atas perbuatanya tersangka
dijerat dengan pasal 112, 114 UU nomor 35 th 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman 20 th kurungan penjara. Tim rm