SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Dimasukan dalam cabai rawit, Sabu diselundupkan ke Lapas Jombang


Jombang,  RM. _

Semakin nekat ulah para pengedar Narkoba di berbagai tempat, seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Jombang Jawa Timur. Belasan cabai rawit berisi sabu-sabu (SS) diselundupkan ke dalam Lapas. Beruntung petugas telah berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar jam 10.30 WIB.

Sabu seberat 6 gram itu dibawa oleh seorang berinisial AR warga Desa Sambong Kecamatan Jombang. rencananya, sabu yang telah dimasukkan ke dalam 18 buah cabai rawit itu akan dikirim kepada salah seorang Narapidana (Napi) berinisial DK. Namun aksi pelaku terbueru digagalkan oleh petugas lapas.

Menurut Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana bahwa, pelaku AR selain cabai juga membawa beberapa jenis makanan lain diantaranya berupa nasi dan lauk pauk. Saat petugas memeriksa satu persatu dari barb agai jenis makanan tersebut, petugas telah mendapatkan satu cabe yang mengelupas. Karena petugas curiga sehingga cabe tersebut diperiksa dalamnya ternyata berisikan bungkusan plastik kecil yang deiketahui adalah narkoba jenis sabu sabu. Petugas melanjutkan memriksa dalam cabe tersebut, hingga ditemukan sejumlah 18 cabe yang berisikan sabu. Total sabu yang diselundupkan sementara sebanyak 6 Gram.

Selain memeriksa isi barang bawaan, petugas lain merasa curiga melihat pengirim makanan dengan nampak si pengirim gelagatnya resah dan lain lain, sehingga petugas lapas langsung mengamankan laki laki tersebut. Atas temuan tersebut Petugas lapas melakukan koordinasi dengan Polres Jombang. Kemudian dilanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasil pemeriksaan bahwa isi barang yang dimasukan dalam cabe benar benar Narkoba jenis sabu.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid membenar temuan ini. Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan AR mengakui bahwa dirinya memang diminta oleh DK mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu Jombang. AR juga mengakui ia telah mengetahui paket yang ia antarkan itu berisikan sabu. Setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram. Ditambahkan oleh AKP Mukid bahwa, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang. Sedangkan DK sebagai pengendalinya. Selanjutanya akan dilakukan pemeriksaan pada DK selaku pengendali penyelundupan barang haram tersebut. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU nomor 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 th kurungan penjara. Tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib