SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Jelang lebaran, Firman Tri H oknum anggota DPRD Grobogan Fraksi Gerindra ditangkap Polisi

 

H. Firman Tri H 

Grobogan,  RM. _

          Tidak seharusnya patut dicontoh oleh siapapun atas perbuatannya selama ini. Terlebih ia sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena barang haram ganja, Firman Tri Hartanto oknum anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah dari Partai Gerindra ditangkap Polisi. Firman  diindikasikan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh Polisi saat dirumahnya pada Rabu (5/5/2020) Desa Sulursari Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan tanpa ada perlawanan.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat memberikan keterangan Pers

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan saat jumpa Pers (7/05/21) bahwa, dalam pengakuan firman ini membeli ganja secara online dari Jakarta. Barang dikirimkan melalui jasa paket pengiriman barang dengan cara dibungkus dengan / dimasukan ke dalam celana kecil ke alamat rumah tinggal Firman di wilayah Kecamatan Gabus.

Masih menurut Kapolres bahwa, hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku sudah sekitar lima bulan lalu pernah membeli ganja juga melalui online. Setelah barang itu habis dipakai selama lima bulan sehingga pelaku membeli barang itu lagi.

Selain  menangkap Firman,  Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus paket warna kuning yang isinya berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat sekitar 23,69 gram dan satu buah handphone merk Vivo, celana anak kecil dan paper sigaret.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman “pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Terkait penangkapan Oknum anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto kepada wartawan pihaknya mengakui jika sudah mendapatkan pemberitahuan dari kepolisian. Pemberitahuan itu disampaikan pada Pimpinan DPRD Grobogan dan fraksi yang bersangkutan. Untuk itu pihaknya juga menghormati adanya proses hukum yang berlaku. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib