H. Firman Tri H |
Grobogan, RM. _
Tidak seharusnya patut dicontoh oleh siapapun atas perbuatannya selama ini. Terlebih ia sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena barang haram ganja, Firman Tri Hartanto oknum anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah dari Partai Gerindra ditangkap Polisi. Firman diindikasikan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh Polisi saat dirumahnya pada Rabu (5/5/2020) Desa Sulursari Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan tanpa ada perlawanan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat memberikan keterangan Pers |
Kapolres Grobogan AKBP
Jury Leonard Siahaan menyampaikan saat jumpa Pers (7/05/21) bahwa, dalam
pengakuan firman ini membeli ganja secara online dari Jakarta. Barang
dikirimkan melalui jasa paket pengiriman barang dengan cara dibungkus dengan /
dimasukan ke dalam celana kecil ke alamat rumah tinggal Firman di wilayah
Kecamatan Gabus.
Masih menurut Kapolres
bahwa, hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku
sudah sekitar lima bulan lalu pernah membeli ganja juga melalui online. Setelah
barang itu habis dipakai selama lima bulan sehingga pelaku membeli barang itu
lagi.
Selain menangkap Firman, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
berupa satu bungkus paket warna kuning yang isinya berupa narkotika golongan I
jenis ganja dengan berat sekitar 23,69 gram dan satu buah handphone merk Vivo,
celana anak kecil dan paper sigaret.
Atas perbuatannya,
pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI
No.35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman “pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Terkait
penangkapan Oknum anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD Grobogan
Agus Siswanto kepada wartawan pihaknya mengakui jika sudah mendapatkan
pemberitahuan dari kepolisian. Pemberitahuan itu disampaikan pada
Pimpinan DPRD Grobogan dan fraksi yang bersangkutan. Untuk itu pihaknya juga
menghormati adanya proses hukum yang berlaku. Gik rm