Grobogan, RM. _
Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 wib (22/5/2021) Kegiatan halal bihalal yang digelar Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kabupaten Grobogan, dibubarkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Informasi yang dihimpun, Halal bihalal yang digelar di rumah seorang penyanyi, Murni (40) di kawasan Gading, Desa Kuripan Purwodadi, itu dibubarkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwodadi setelah mendapat adanya mendapat laporan dari masyarakat setempat yang disampaikan melalui Polsek Purwodadi.
Kemudian, Usai menerima laporan Kapolsek Purwodadi AKP Saptono Widyo, S.Sos, MH melakukan koordinasi dengan Camat Purwodadi Tondi Sumardjaka, SH selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Tondi Sumardjaka, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 , pihaknya Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwodadi yang terdiri atas Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas, Kasi Intelkam Polres, Kasi Sabhara Polres, Kasi Trantib Kecamatan, dan Bidan Desa setempat menuju ke lokasi halal bihalal, sesampai di lokasi, tim mendapati sekitar 100 orang sedang berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan. Tidak mengenakan masker, tidak tersedia sarana cuci tangan dengan sabun, serta tidak menjaga jarak.
Bahkan, kata Tondi, acara halal bihalal PAMMI Grobogan yang diketuai Suparlan itu tidak mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwodadi.
Tentu saja seketika itu Tim Satgas Covid 19 Kecamat Purwodadi meminta panitia penyelenggara untuk menghentikan acara Suparlan cs.
Pada kesempatan itu tim memberikan edukasi dan pemahaman kepada panitia dan peserta bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri dan SE Bupati Grobogan terkait PPKM Mikro, kegiatan halal bihalal belum boleh diselenggarakan secara tatap muka.
Camat Purwodadi Tondi Sumardjaka juga mengimbau peserta halal bihalal untuk membubarkan diri, menjauhi kerumunan, agar terhindar dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.gik rm