Grobogan, RM. –
Rumani Pria berusia 37, warga Kunduran, Kabupaten Blora harus mendekam di
rumah tahanan (rutan) Polres Grobogan Jawa Tengah. Dengan dalih dagangan sepi,
pria yang mengaku tadinya sebagai bakul siomai nekat melakukan pencurian
peralatan di sejumlah sekolahan Grobogan.
Dalam pengakuanya pelaku sudah berhasil membobol lima sekolahan pada tiga
kecamatan di Kabupaten Grobogan.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat
Reskrim, AKP Aji Darmawan, di Mapolres Grobogan, Senin (17/5/2021), Resmob Polres Grobogan berhasil membekuk pelaku
yang saat hendak menjual barang hasil curiannya. Saat itu, Anggota Resmob yang sedang melakukan
penyelidikan sedang menjumpai adanya sepeda motor dengan plat nomor yang yang
sudah direkayasa. Karena Polisi curiga, kemudian menghentikan kendaraan
tersebut guna melakukan pemeriksaan serta melakukan interograsi. Hasil dari
interograsi ternyata tersangka saat itu hendak menjual printer hasil curian di
sekitar Ganesha, Purwodadi.
Karena mencurigakan, sehingga Polisi lebih mendalam melakukan pemeriksaan. Dari
hasil pemeriksaan akhirnya tersangka mengakui bahwa printer tersebut merupakan
barang curian di SDN 03 Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan. Pelaku juga
mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di empat sekolah lain di wilayah
Grobogan. Sehingga total sekolah yang dibobol sebanyak lima sekolah.
Baca juga: Di Kediri, Operasi Ketupat Semeru 2021 Temukan Satu Pengendara Terkonfirmasi Covid-19
Saat beraksi, pelaku selalu sendiri dengan menggunakan sepeda motor matic
dan peralatan linggis serta obeng. Pelaku masuk ruang sekolah dengan cara menjebol
pintu ruang kantor sekolah dengan menggunakan linggis dan obeng. Guna melancarkan
aksinya pelaku selalu memanfaatkan waktu Mahgrib nyang menurutnya sekolahan
dalam keadaan sepi dan aman.
Di lima Sekolah Dasar yang menjadi sasaran tersangka yaitu, SDN 3 Sambirejo, Wirosari , SDN 2 Tanjungrejo
Wirosari,. Kemudian SDN 4 Sindurejo, Kecamatan Toroh. SDN 2 dan SDN 3 Geyer dan
SDN 2 Ledokdawan, Kecamatan Geyer.
Dari kelima sekolah tersebut, Romani berhasil menggasak sejumlah sarana
sekolah diantaranya berupa buku cetak, thermogun , empat printer, laptop, VCD ,
monitor, TV, speaker aktif serta tape recorder.
Masih menurut Kapolres bahwa, akibat dari pencurian tersebut masing-masing
sekolah mengalami kerugian bervariasi. SDN 2 Tanjungrejo, Wirosari kerugian
Rp22 juta, SDN 3 Sambirejo, Wirosari, Rp16,73 juta, SDN 2 Geyer Rp7,6 juta.
Kemudian SDN 2 Ledokdwan, Geyer, Rp4,5 juta dan SDN 4 Sindurejo, Toroh, Rp3
juta.
Terkait dengan hal ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, KUHP jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman 9 tahun. Gik rm