SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Amankan Kios Mojoroto, DPKD Kota Kediri Akan Terbitkan SKK Tahap Dua

Zalmianto Agung Saputro (Kasi Intel Kejari Kota Kediri)


Kediri,  RM  _

  Guna pemulihan aset berupa 25 kios/ruko diatas sebagian SHP seluas 9.542 m2 yang terletak di jalan Veteran Kel/Kec. Mojoroto KotaKediri Jawa Timur, Pemkot Kediri menggelar pertemuan dengan para peyewa/pengelola kios, dan hasilnya telah disepakati para pengelola kios bersedia akan menyerahkan 25 kios tersebut pada Pemkot Kediri, terhitung mulai 1 Juni 2021.

  Setelah sukses mengamankan aset 25 kios yang terletak di Jalan Raya Veteran, Mojoroto-Kota Kediri, Pemkot Kediri melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dipastikan akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) lanjutan pada Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

  Hal ini dikarenakan pihak DPKAD Kota Kediri kesulitan dalam melakukan pendataan maupun menginventarisasi dokumen-dokumen maupun bangunan-bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga (pengelola atau penyewa), dalam hal ini aset berupa kios yang tersebar di tiga kecamatan.

  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, S.H.,M.J., melalui Kasi Intel Zalmianto Agung Saputro, S.H.,M.H., mengatakan, Kejaksaan Negeri Kediri Kota selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Kediri yang berkaitan dengan pemulihan aset berupa 25 kios/ruko diatas sebagian SHP seluas 9.542 m2 yang terletak di jalan Veteran Kel/Kec. Mojoroto KotaKediri. 

“Dari pertemuan dengan para peyewa/pengelola kios telah disepakati bersedia akan menyerahkan 25 kios tersebut pada Pemkot Kediri, terhitung mulai 1 Juni 2021. Jadi pada prinsipnya para penyewa/pengelola kios legowo menyerahkan kios-kios tersebut, “ terang Zalmianto. Rabu (2/6/2021).

  Bila nanti ada pengajuan lagi dari pihak Pemkot Kediri yang berkaitan dengan pengembalian aset,kami selaku JPN tetap akan menerimanya".Jelasnya.

  Namun tentunya akan dikaji dan dianalisa terlebih dulu Apakah perlu adanya SKK atau cukup dengan pandat hukum (opinion yuridis),” tandas Kasi Intel Kejari Kota Kediri.

  Sementara seorang staf dari DPKAD Kota Kediri yang enggan namanya disebutkan, mengatakan bahwa, dalam waktu dekat DPKAD Kota Kediri akan memberikan SKK lanjutan. Karena ada beberapa aset milik Pemkot Kediri yang berupa kios/ruko yang tersebar di tiga kecamatan, yang mana pihaknya kesulitan dalam melakukan pendataan maupun menginventarisasi dokumen-dokumennya.

  Tujan dari inventarisir tersebut untuk mengetahui dan mengamankan aset Pemkot Kediri, yang tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).yok rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib