Grobogan, RM _
Waspadai dalam bermedsos, berawal mendapat kenalan di Facebook, Mohamat Torikul Huda 28th lelaki asal Dusun Beber Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Jawa Tengah menjadi korban penipuan. Hingga kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dalam jumpa Pers, Senin 7/6/21 menyampaikan bahwa, berawal korban berkenalan dengan pelaku atas nama Ahmad Agung Setiawan; S Kom 28th warga Dsn Bangun Rejo Ds Braja Asri Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timut. Sa'at pertama berkenalan melalui Facebook bulan April lalu Pelaku mengaku seorang perempuan bernama Nur Riski Aulia.
Karena merasa sudah berkomunikasi lama sehingga korban merasa cocok. Hingga korban bisa diperdayai oleh pelaku dengan cara awalnya pelaku minta ditransfer uang sebanyak 6 Juta dengan cara berpura-pura untuk membeli obat ayahnya yang sedang sakit keras. Tanpa habis pikir Korban langsung mentransfernya uang sebanyak 6 Juta.
Karena modus pertama berhasil, hal ini dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara berpura pura mengajak serius hubungan asmara dengan sampai ke pernikahan. Modus Tawaran pelaku akhirnya diterima langsung oleh korban.
Karena modus tawaran pelaku diterima, kemudian pelaku makin menggila memanfaatkan korban. Hingga korban bisa dimintai uang berkali kali dengan dalih hutang sampai mencapai jumlah total sekitar Rp 504.767.000.
Sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak mengembalikan uang, kemudian korban berusaha menagihnya. Namun pelaku selalu menghindar dan terkesan tidak sanggup mengembalikan uang.
Korban mulai curiga jika dirinya tertipu, kemudian berusaha mencarinya sesuai dengan alamat yang pernah diberikan oleh pelaku yang mengaku dari Boyolali. Sesampai korban mendapatkan alamat desa yang dimaksud yaitu Desa Bendungan II Kec Simo Kab Boyolali korban menanyakan pada Kepala Desa (Kades) tentang nama Pelaku. Ternyata menurut Kades bahwa pihak Kades tidak mempunyai warga dengan nama yang dimaksud oleh Korban.
Karena korban yakin bahwa dirinya telah tertipu, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Grobogan.
Hingga Polres melacak keberadaan pelaku dan akhirnya membekuk pelaku. Beserta sejumlah barang bukti ikut diamankan dari pelaku. Antars lain 1 unit Mobil berikut BPKB dn STNK, 1 Unit SPM KLX ,4 buah hp, buku tabungan serta ATM dan lain lain.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 th. gik rm