Dua kawanan Begal dihadapkan saat Konferensi Polres Grobogan
Grobogan,
RM. _
Gerak cepat yang
dilakukan tim Resmob Polres Grobogan terkait peristiwa pembegalan di jalan raya
Purwodadi Semarang. Sehingga Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Grobogan
akhirnya berhasil mengungkap kasus pembegalan di wilayah Kecamatan Godong pada Minggu
(13/6/2021).
Sebelum penangkapan
dilakukan, Polisi telah mendapatkan laporan dari Sri Retno (50), warga Desa
Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet,
Kabupaten Demak yang merupakan korban pembegalan. Keduanya melaporkan bahwa,
mereka telah mengalami jadi korban pembegalan saat mengendarai sepeda motor di
jalan raya Purwodadi Semarang tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Tentu saja Polisi
langsung malukukan penyelidikan dan dilanjut dengan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP
Jury Leonard Siahaan menyampaikan dalam pers rilis pada Senin (14/6/2021)
bahwa, Penyelidikan diawali dengan keterangan
para korban dan saksi serta rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Berdasarkan penyelidikan
terdapat mengarah pada Saudara Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT
03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kemudian sekitar pukul
21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan tersangka
Ari di rumahnya. Namun, informasi yang diperoleh, tersangka tengah berada di
sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug. Setelah mendapat informasi
keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan
berhasil menemukan pelaku.
Saat dilakukan interograsi, tersangka
mengaku bahwa ia telah melakukan pembegalan. Saat melakukan aksinya bersama Bambang
Susilo yang merupakan teman sedesanya. Mendapatkan keterangan tersangka Ari,
petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Bambang Susilo dan menangkapnya.
Dari penangkapan tersebut Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Grobogan
berikut barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang
diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban,
Satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan
aksinya di Desa Tinanding dan satu unit Honda Supra X yang dipergunakan pelaku
untuk melakukan aksinya di Jatilor Godong. Selain itu, Polisi juga menyita satu buah golok, dan satu buah belati kecil
dari saku tersangka Bambang Susilo.
Pelaku
mengejar korban dan memepet
Dalam melakukan aksi, para pelaku dengan cara mengejar
korban, lalu korban dipepet dan dihentikannya. Kemudian Satu diantara mereka langsung menendang korban dan
mengancamnya dengan senjata tajam (sajam) berupa golok. Setelah menendang
korban, kemudian pelaku mengambil paksa kendaraan korban.
“Setelah dipepet, terus saya berhentikan
dan saya tendang yang punya motor. Lalu, saya ambil barangnya, kemudian kami
lari,” Jelas tersangka Ari.
Terkait peristiwa ini Kapolres
Jury Leonard mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat
mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden
yang tidak diinginkan. Gik rm