Pelaku sedang diborgol |
Sragen, RM _
S, 41 warga Kec/Kab Sragen Jawa Tengah
sepertinya layak diberikan hukuman seberat-beratnya.Pria yang kesehariannya
berternak sapi ini tega mencabuli Senuk (samaran) 16th yang merupakan keponakannya
sendiri. Ironisnya, Tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah
bertahun-tahun, saat senuk (korban) masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar. Atas
perbuatan bejat sang paman, Hingga saat sekarang korban yang sedang duduk
dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas 1ini mengalami Hamil. Perbuatan
bejat yang dilakukan pelaku tersebut terbongkar setelah korban mengandung usia
kehamilan 5 bulan. Korban mengeluh sakit pada abagian perutnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPK) Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan bahwa, kekerasan seksual pada korban terungkap saat bulan Mei lalu. Kepada neneknya, Korban yang sejak kecil diasuh oleh neneknya tersebut mengeluh jika dirinya sedang sakit perut. Karena korban berbadan kecil sehingga tidak terlalu tampak kehamilannya. Kemudian nenek korban memeriksakan korban ke USG dan hasil dari pemeriksaan ternyata korban dinyatakan positif hamil.
Karena mengalami hamil sehingga sang Nenek menanyakan kepada korban bahwa siapa yang menghamilinya, dan korban mengakui jika kehamilanya tersebut atas perbuatan bejat sang Pamanya sendiri. Hingga sang Nenek terus melaporkanya hal ini ke Mapolres Sragen. Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan pelaku.
Hasil dari pemeriksaan Pelaku dan Korban bahwa, korban disetubuhi sejak kelas 6 SD pada tahun 2017 sampai yang terahir Desember 2020. Perbuatan tersebut dilakukan hingga sampai 5 kali dengan tempat yang berbeda. Diantaranya tempat yang digunakan yaitu selain didalam rumah, mereka juga melakukanya diluar rumah serta persawahan.
Dari Pengakuan tersangka bahwa tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya karena istrinya sedang bekerja di luar negeri. Tentu saja pengakuan pelaku telah mengejutkan semua pihak. Karena korban merupakan keponakan sendiri. Selain itu setiap harinya korban juga sering bermain bersama anak pelaku
Sementara itu, anak pelaku yang juga sebagai saksi menyampaikan bahwa, pelaku juga sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandung sendiri. Perbuatan tak senonoh tersebut yaitu saat anaknya mandi, dengan sengaja pelaku telah mem-foto bahkan dengan merekam video juga dilakukan pelaku. Sehingga anak kandungnya merasa risih dengan kelakuan tersangka. Hingga anak pelaku meminta agar atas perbuatan pelaku supaya dihukum seberat mungkin.
Sementara
itu, atas perbuatannya, pelaku terancam jerat pasal 81 ayat subsider pasal 82
ayat 1 junto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan
atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal hukuman 5
tahun dan maksimal 15 tahun penjara. tim/rm