SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kondisi Sragen Zona Merah, PPKM diperketat


Sragen, RM. _

Lonjakan penularan Covid 19 di Sragen meningkat. Setidaknya dalam kondisi terakhir ini terdapat potensi penularan virus Covid-19 varian baru setelah 14 warga positif covid-19 kontak erat dengan warga Kudus. Setelah terjadi lonjakan, Sehingga Pemerintah Kabupaten Sragen Jawa Tengah kembali memperketat dan menerapkan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara kegiatan ibadah dan hajatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak terpaksa juga dilarang.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan bahwa, pihaknya  harus mengambil langkah kebijakan untuk mengendalikan Covid-19. Karena menyangkut kegiatan peribadatan, Bupati Sragen juga  meminta saran MUI, FKUB dan Kemenag. Untuk pelaksanaan PPKM kali ini diperketat mulai Selasa (15/6) hingga Rabu (30/6).

“Sragen dalam kondisi zona merah dengan risiko tinggi.” Jelas Yuni.

Masih menurut Yuni bahwa, pihaknya  meminta kepada masyarakat Sragen agar beribadah di rumah saja. Serta tidak mengadakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa. Hal ini diberlakukakn juga atas Saran dari para pemuka Agama di Kabupaten Sragen. Dengan hasilnya dalam dua pekan ini akan mengetatkan PPKM Mikro.

”Tadi sudah disampaikan FKUB, Kemenag dan tadi ada fatwa MUI dan akan ada surat edaran bagi seluruh tamir masjid di Sragen dan tokoh masyarakat Sragen untuk menjadi perhatian,”Jelasnya.

Barkaitan dengan hal ini, bupati Sragen menyampaikan juga bahwa, karena selama dua pekan kedepan kegiatan ibadah berjamaah akan diperketat, pihaknya berharap dukungan dari para tokoh masyarakat.

”Karena daerah di sekitar kita barangkali tidak melakukan kebijakan seperti kita. Dan kami minta disampaikan ke ormas ormas masing-masing,” jelasnya.

Selain kegiatan sosial, Termasuk kegiatan perekonomian juga dilakukan pengetatan hanya sampai  pukul 21.00. hal ini diberlakukan agar covid bisa terkendali dan terjadi penurunan yang signifikan. Apabila Sragen kembali ke zona kuning aturan tersebut akan kembali dilonggarkan.

Kebijakan Pemda Sragen ini juga berlaku untuk kegiatan event seperti Night Market Sukowati, Pasar Bahulak, Pasar Tiban dan sebagainya. Sedangkan Untuk yang sudah rutin buka hanya terjadi pengetatan. Seperti di taman Kartini, Veteran, Indomaret Alfamart  sampai jam 9 malam. Termasuk Alun Alun juga sampai jam 9 malam. Hal ini dilakukan mengacu seperti pelaksanaan dulu awal mula pengetatan. Jika nterdapat Pedagang yang membandel pihaknya juga tak segan segan untuk menindak.

Ditambahkan oleh Bupati Yuni bahwa, Pemerintah Kabupaten Sragen merubah PPKM Mikro berbasis RT. Karena hal ini dinilai tidak efektif dan tidak ada konsistensi dari Satgas. Dengan demikian Pemkab mengeluarkan  kebijakan untuk mengambil alih. Dan kebijakan ini berlaku untuk semua wilayah Sragen. Tim rm

Simak juga vidionya :


Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib