Sragen, RM. _
Lonjakan penularan
Covid 19 di Sragen meningkat. Setidaknya dalam kondisi terakhir ini terdapat potensi
penularan virus Covid-19 varian baru setelah 14 warga positif covid-19 kontak
erat dengan warga Kudus. Setelah terjadi lonjakan, Sehingga Pemerintah
Kabupaten Sragen Jawa Tengah kembali memperketat dan menerapkan Program
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara kegiatan ibadah dan hajatan
yang berpotensi mengumpulkan orang banyak terpaksa juga dilarang.
Bupati Sragen Kusdinar
Untung Yuni Sukowati menyampaikan bahwa, pihaknya harus mengambil langkah kebijakan untuk
mengendalikan Covid-19. Karena menyangkut kegiatan peribadatan, Bupati Sragen
juga meminta saran MUI, FKUB dan Kemenag.
Untuk pelaksanaan PPKM kali ini diperketat mulai Selasa (15/6) hingga Rabu
(30/6).
“Sragen dalam kondisi zona merah dengan
risiko tinggi.” Jelas Yuni.
Masih menurut Yuni
bahwa, pihaknya meminta kepada masyarakat
Sragen agar beribadah di rumah saja. Serta tidak mengadakan kegiatan apapun
yang mengumpulkan massa. Hal ini diberlakukakn juga atas Saran dari para pemuka
Agama di Kabupaten Sragen. Dengan hasilnya dalam dua pekan ini akan mengetatkan
PPKM Mikro.
”Tadi sudah disampaikan FKUB, Kemenag
dan tadi ada fatwa MUI dan akan ada surat edaran bagi seluruh tamir masjid di
Sragen dan tokoh masyarakat Sragen untuk menjadi perhatian,”Jelasnya.
Barkaitan dengan hal
ini, bupati Sragen menyampaikan juga bahwa, karena selama dua pekan kedepan
kegiatan ibadah berjamaah akan diperketat, pihaknya berharap dukungan dari para
tokoh masyarakat.
”Karena daerah di sekitar kita
barangkali tidak melakukan kebijakan seperti kita. Dan kami minta disampaikan
ke ormas ormas masing-masing,” jelasnya.
Selain kegiatan sosial,
Termasuk kegiatan perekonomian juga dilakukan pengetatan hanya sampai pukul 21.00. hal ini diberlakukan agar covid bisa
terkendali dan terjadi penurunan yang signifikan. Apabila Sragen kembali ke
zona kuning aturan tersebut akan kembali dilonggarkan.
Kebijakan Pemda Sragen ini
juga berlaku untuk kegiatan event seperti Night Market Sukowati, Pasar Bahulak,
Pasar Tiban dan sebagainya. Sedangkan Untuk yang sudah rutin buka hanya terjadi
pengetatan. Seperti di taman Kartini, Veteran, Indomaret Alfamart sampai jam 9 malam. Termasuk Alun Alun juga
sampai jam 9 malam. Hal ini dilakukan mengacu seperti pelaksanaan dulu awal
mula pengetatan. Jika nterdapat Pedagang yang membandel pihaknya juga tak segan
segan untuk menindak.
Ditambahkan oleh Bupati Yuni bahwa, Pemerintah Kabupaten Sragen merubah PPKM Mikro berbasis RT. Karena hal ini dinilai tidak efektif dan tidak ada konsistensi dari Satgas. Dengan demikian Pemkab mengeluarkan kebijakan untuk mengambil alih. Dan kebijakan ini berlaku untuk semua wilayah Sragen. Tim rm
Simak juga vidionya :