Kasat Narkoba Polres Kediri saat Konferensi Pers
Kediri, RM. _
Satnarkoba Polres Kediri terus gencar memburu para pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Kediri. Dalam buruannya, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda asal Saradan Kabupaten Madiun.
Ahmad Nabila Nasai 20th warga Desa Klagon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dibekuk petugas saat berada di tempat kostnya karena terbukti telah memiliki Berbagai pil jenis Narkoba dan sabu-sabu.
Saat dilakukan penggledahan, dari tangan pelaku petugas mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis pil dobel L sebanyak 139 ribu butir, 1 ponsel, 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 timbangan digital, dan 1 alat bong. Tentu saja barang bukti tersebut ikut diamankan oleh petugas.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara dalam keterangan pers (8/6/21) menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mendapat informasi bahwa, jika di wilayah Sekoto sering dilakukan transaksi peredaran narkoba.
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mencurigai salah seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan yakni Ahmad Nabila Nasai (pelaku). Pelaku yang pada saat itu berada di rumah kontrakan Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri langsung dibekuk oleh petugas.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku bahwa, pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang berasal dari Porong Sidorjo. Dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.
Akibat perbuatan pelaku, terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Yok rm