SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Pengisian Perangkat desa menghambat Pemutakiran Data SDGs


Grobogan,  RM. _

  Pemutakhiran data berbasis Sustainable Development (SDGs) Desa ini merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detil, lebih mikro sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga. Namun sangat disayangkan, jika di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah ini dalam pendataan tersebut sangat lamban.

  Pemutakiran Data SDGs ini bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan melalui. Namun yang terjadi banyak alami kendala, sehingga sampai saat ini baru satu kabupaten di Jawa Tengah yang telah usai hingga 100 persen yakni Wonogiri.

  Padahal, sesuai rencana pemerintah melalui kementerian, anggaran yang akan dibreakdown ke desa berpatokan dengan hasil pendataan SDGs. Sementara proses pendataan hingga saat ini baru mencapai sekitar 50 persen.

 


Seperti halnya pendataan SDGs di Kabupaten Grobogan, pendataan yang dilakukan diperkirakan baru selesai Juli mendatang. Lambannya pendataan SDGs karena adanya kendala pada server pusat untuk pendataan online, dan adanya kesulitan menemui warga saat wawancara.

  Menurut Kabid Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Gobogan M. Soleh, seharusnya program SDGs benar-benar diplanning dengan baik, sehingga tidak menyulitkan pihak pemerintah desa dalam menganggarkan SDGs.

"Program SDGs terkesan tergesa-gesa, adanya rencana di bulan Maret kemudian aplikasinya di bulan Mei. Khususnya di Grobogan, sebagian kepala desa bersedia merubah APBDes ketika muncul Peraturan Bupati (Perbup) ataupun surat edaran hingga program tak bisa langsung jalan. Hal itu menjadi penyebab lambannya pelaksanaan program di Kabupaten Grobogan," ujarnya, Rabu (16/6) siang.

  Menurutnya, intruksi Direktur Jenderal Kementerian Desa Nomor 5/PR.03.01III/2021 tanggal 1 Maret 2001 tentang pemutahiran data IDM Berbasis SDGs Desa, serta Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan tanggal 21 April 2021 yang telah ditindaklanjuti oleh Surat Bupati Grobogan Nomor 421.1/241/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs tenggat waktu terlalu pendek.

"Seharusnya ada spelling waktu antara adanya peraturan kementerian dengan pelaksanaan di lapangan, agar desa bisa menganggarkan tanpa harus merubah RAPBDes atau setidaknya enam bulan sejak adanya intruksi," pintanya.

  Selain itu, pengisian perangkat desa di Grobogan juga turut menghambat pendataan, karena ketua tim SDGs sendiri adalah sekretaris desa yang juga berperan sebagai panitia pengisian perangkat desa. 

  Di sisi lain, kemampuan enumerator yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan warga, kurang menguasai teknologi, sehingga, mereka mengalami kesulitan saat mempraktekan pendataan SDGs berbasis Android tersebut.

  Guna mengejar target waktu yang ditentukan, pendamping desa membantu dalam penggandaan formulir di Kabupaten Grobogan melalui rekanan. Namun, hingga saat ini pendataan SDGs di Grobogan belum juga usai.

  Saat ditanyakan lebih dalam tupoksi pendamping desa terkait pengadaan barang, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Grobogan, Sutarto mengaku, penggandaan formulir yang diakomodir oleh pendamping desa seharusnya tidak dilakukan, namun pihaknya tak mau larut di dalamnya, lantaran hal itu bukan tugas dan wewenangnya. 

"Sesuai tugas, saya terjun langsung ke desa -desa untuk melakukan sosialisasi serta bintek SDGs, selain itu saya tidak mau ikut bermain-main," paparnya.

  Dijelaskan, dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Grobogan nomor 20 tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa di desa, seharusnya pengadaan di desa, mengutamakan peran serta masyarakat melalui swa kelola dengan memaksimalkan sumber daya yang ada di desa secara gotong-royong.

  Sementara pada pasal 10 dijelaskan dalam pengadaan barang/jasa di desa, harus terdapat 5 pihak yakni, kepala desa, kasi/kaur, TPK, masyarakat, dan penyedia.rbd/gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib