Pembacaan hasil seleksi ujian
Grobogan, RM. _
Sesuai Petunjuk Teknis Nomor : 141.3/ 173 /I/2021 tentang Pengisian perangkat desa , dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
~Senin 7/6/21 Desa Mayahan Kecamatan Tawang Harjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah selesai menyelenggarakan seleksi tertulis dalam penjaringan pengisian perangkat desa. Dari 6 Formasi Jabatan yang diikuti 15 peserta mencapai lulus Passing Grade 100%
Penyelenggaraan test tertulis tersebut dimulai Pukul 10.00 wib s/d pukul 11.00 wib dan bertempat di Hotel 21 Purwodadi. Usai test tertulis lembar jawaban dikoreksi oleh Tim Koreksi dari FISIP UIN Walisongo Semarang sekitar 1 Jam. Kemudian hasil Koreksi disampaikan ke Pihak Panitia Desa Mayahan. Dari regulasi tersebut sehingga Pihak Panitia menyampaikan kepada Kepala Desa sekaligus mengumumkanya pada Peserta Test yang disaksikan oleh Pengawas Kecamatan atau Muspika Tawangharjo.
Tepat pukul 13.00 wib,hasil penilaian tersebut dibacakan oleh Rustiyono, SH.MM Ketua Panitia pengisian perangkat Desa Mayahan.
Berikut nilai hasil Seleksi tertulis Peyaringan Pengisian perangkat Desa Mayahan :
Formasi Kapala Dusun Mayahan, Wahyu nilai 96, Ansori nilai 67, Kariyono SE niiai 60, Slamet Yulianto nilai 83.
Formasi Kasie Pelayanan Bayu Mashari nilai 85, Hanafi nilai 72.
Formasi Kaur Tata Usaha dan Umum Ismawati nilai 73, Siti Mukhayatun nilai 82.
Formasi Kaur Perencanaan Agus Yanto nilai 94, Diya Masari nilai 84.
Formasi Kaur Keuangan Azis Nur SH nilai 87 sedangkan Pujiasih S pdi nilai 76. Dan untuk Formasi Kasie Kesejahteraan yaitu Amad T N nilai 93, Kalitian dapat nilai 62 serta Setiyarini mendapatkan nilai 78. Gik rm