SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Ada yang dijuluki bang setan, Rentenir berkedok Koperasi makin marak


Grobogan,  RM _

       Pandemi Covid 19 dalam dua tahun terakhir ini, benar benar semakin memperpuruk perekonomian. hal ini membuat mereka yang ekononominya  terpuruk semakin menderita. Dari kondisi terpuruknya ekonomi tersebut Para rentenir yang berkdok menggunakan badan koperasi  makin banyak berkeliaran di Kabupaten Grobogan. Mereka para pelaku penjual uang atau yang biasa disebut lintah darat memanfaatkan Keberadaan masyarakat miskin menjadi ladang empuk untuk melancarkan aksi mereka.

       Hingga Berbagai cara masyarakat telah menyebut sebagai tanda nama para penjual uang. Antara lain ada yang dinamai bang Thithil, bang Plecit, bang Senin karena datangnya tiap hari Senin, Bang Rebo, Bang Setu dan lain lain. Bahkan ada juga yang diberi nama Bang Setan , mereka dalam aksi menagih tergolong tega dan datangnya mulai Ashar sampai waktu Mahgrib. Ketika bang Setan datang ini datang, mereka pergi harus mendapatkan uang Tagihan dari para penghutang/korbanya.

      Dalam pemantauan tim radar minggu telah didapatkan Koperasi yang belum memliki ijin operasional. Seperti halnya Koperasi yang berkantor di Desa Banjarsari Kecamatan Kradenan (tepatnya di sebelah utara pasar Gedang) tersebut meski sudah Operasional cukup lama, namun hingga saat ini belum memiliki Legalitas yang sah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan.

         Hal ini diakui oleh Yoto salah seorang penanggung jawab di Kantor Ilegal Koperasi tersebut. Yoto mengungkapkan bahwa kantor Koperasi yang ia Kelola masih menginduk di Blora.

“kantor induk ada di Jepon Blora mas, untuk ijin Opersaional di Grobogan memang belum memiliki” Jelasnya

        Terkait maraknya Koperasi Ilegal tersebut, Satgas Pengawasan Koperasi Kabupaten Grobogan Muhari (11/8) kepada wartawan mengatakan bahwa, saat pihaknya melakukan pengawasan langsung di pasar-pasar telah menemukan oknum koperasi simpan pinjam secara terang-terangan menawarkan hutang kepada nasabah.

"Bahkan saat ini, mereka mulai menjerat masyarakat desa, terutama warga yang mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman di perbankan,"  jelasnya.

     Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Rustam Aji mengatakan, hingga saat ini, pihak dinas belum bisa mengambil kebijakan, lantaran di luar tupoksi dinas. Pihaknya hanya mampu memberikan sosialisasi serta pembinaan saja.

"Mengenai debitur yang kesulitan dengan adanya kesepakatan utang piutang dengan rentenir karena tingginya bunga, pihak dinas tidak memiliki kebijakan, karena belum ada Perda Grobogan yang mengatur hal itu," terangnya.

Rustam Aji juga menyampaikan bahwa, hingga saat ini jumlah data koperasi yang berijin melalui DPTMSP Kabupaten Grobogan sebanyak 528 koperasi. Sementara koperasi dengan ijin Jawa Tengah maupun pusat belum memiliki ijin mencapai hingga ribuan. Tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib