Grobogan, RM _
Pandemi Covid 19 dalam dua tahun terakhir ini, benar benar semakin
memperpuruk perekonomian. hal ini membuat mereka yang ekononominya terpuruk semakin menderita. Dari kondisi
terpuruknya ekonomi tersebut Para rentenir yang berkdok menggunakan badan
koperasi makin banyak berkeliaran di
Kabupaten Grobogan. Mereka para pelaku penjual uang atau yang biasa disebut
lintah darat memanfaatkan Keberadaan masyarakat miskin menjadi ladang empuk
untuk melancarkan aksi mereka.
Hingga Berbagai cara
masyarakat telah menyebut sebagai tanda nama para penjual uang. Antara lain ada
yang dinamai bang Thithil, bang Plecit, bang Senin karena datangnya tiap hari
Senin, Bang Rebo, Bang Setu dan lain lain. Bahkan ada juga yang diberi nama
Bang Setan , mereka dalam aksi menagih tergolong tega dan datangnya mulai Ashar
sampai waktu Mahgrib. Ketika bang Setan datang ini datang, mereka pergi harus
mendapatkan uang Tagihan dari para penghutang/korbanya.
Dalam pemantauan tim radar
minggu telah didapatkan Koperasi yang belum memliki ijin operasional. Seperti halnya
Koperasi yang berkantor di Desa Banjarsari Kecamatan Kradenan (tepatnya di
sebelah utara pasar Gedang) tersebut meski sudah Operasional cukup lama, namun
hingga saat ini belum memiliki Legalitas yang sah dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan.
Hal ini diakui oleh Yoto salah seorang
penanggung jawab di Kantor Ilegal Koperasi tersebut. Yoto mengungkapkan bahwa
kantor Koperasi yang ia Kelola masih menginduk di Blora.
“kantor induk ada di
Jepon Blora mas, untuk ijin Opersaional di Grobogan memang belum memiliki”
Jelasnya
Terkait maraknya Koperasi
Ilegal tersebut, Satgas Pengawasan Koperasi Kabupaten
Grobogan Muhari (11/8) kepada wartawan mengatakan bahwa, saat pihaknya
melakukan pengawasan langsung di pasar-pasar telah menemukan oknum koperasi
simpan pinjam secara terang-terangan menawarkan hutang kepada nasabah.
"Bahkan saat ini, mereka mulai menjerat masyarakat desa, terutama warga yang mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman di perbankan," jelasnya.
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Rustam Aji mengatakan, hingga saat ini, pihak dinas belum bisa mengambil kebijakan, lantaran di luar tupoksi dinas. Pihaknya hanya mampu memberikan sosialisasi serta pembinaan saja.
"Mengenai debitur
yang kesulitan dengan adanya kesepakatan utang piutang dengan rentenir karena
tingginya bunga, pihak dinas tidak memiliki kebijakan, karena belum ada Perda
Grobogan yang mengatur hal itu," terangnya.
Rustam Aji juga menyampaikan bahwa, hingga saat ini jumlah data koperasi
yang berijin melalui DPTMSP Kabupaten Grobogan sebanyak 528 koperasi. Sementara
koperasi dengan ijin Jawa Tengah maupun pusat belum memiliki ijin mencapai
hingga ribuan. Tim rm