M Rodhi (kaos abu abu) |
Diduga kuat telah melakukan berbagai Pelanggaran-pelanggaran melawan Hukum yang harus diusut tuntas dan diambil suatu tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum serta diproses secara hukum, M. RODHI IRFANTO seorang yang mengaku dari LSM Lidik Krimsus dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Satuan Tugas GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK) Provinsi Jawa Tengah. Laporan tersebut telah dikirimkan tembusan Kepada Kapolres Grobogan pada Kamis 12/08/21.
Dikatakan MAULA FIBRIAN ARIYANDHI Satgas GN-PK Jateng bahwa, Hal ini Sesuai dengan aduan dari sejumlah Kepala Desa dan Wartawan Media Pers, Warga Masyarakat, Pejabat Publik baik dari tingkat Pejabat Daerah maupun Pejabat Desa yang berada di Kabupaten Grobogan, maka kami akan mengurai bahwa dalam kajian teknis dan aspek hukum terkait dengan keberadaan yang tersebut diatas Sehubungan dengan ini kami Satuan Tugas GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK) Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan laporan dan beberapa pengaduan dari Masyarakat, Pemerintahan Desa, Rekan Pers dan Media serta mantau langsung terkait adanya sumber informasi yang berkembang terkait adanya permasalahan yang ada pada wilayah Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.
Menurut MAULA FIBRIAN ARIYANDHI, Dari berbagai nara sumber dalam aduan yang masuk serta hasil dari pemantauan langsung telah ditemukan adanya oknum dengan mengatasnamakan Lembaga dari Dewan Pimpinan Nasional LIDIK KRIMSUS RI yaitu oknum tersebut diduga telah melakukan Ancaman, Intervensi, Pemerasan, serta melakukan upaya hukum layaknya sebagai lembaga advokasi hukum dan juga berbagai langkah yang dirasa mencemarkan nama baik dengan melanggar UU ITE kepada beberapa pihak.
Masih menurut Ariyandhi bahwa, terkait atas dasar segala hal dan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut dimuka publik secara umum dan terang-terangan, maka pihak GN-PK yang mewakili dan bertindak sebagai Pelapor secara resmi telah melaporkan M. RODHI IRFANTO, Sh Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI.
Sementara itu, M Rhodhi saat dikonfirmasi melalui ponsel adanya laporan tersebut, kepada Radar Minggu ia mengatakan bahwa pihaknya menanggapi secara ringan dan mengatakan soal laporan itu wajar wajar saja karena pelapor juga mempunyai hak untuk melaporkan. Meski demikian beberapa saat kemudian M Rodhi melalui WA nya telah meneror, mengancam dan mengintimidasi serta menantang akan melaporkan tim radar minggu.
‘TLP anda Terekam”
“jangan sampai anda sendiri yg sy LP kanterkait pembicaraan anda td”
“terserah nak km mu tau sy cr lah masalah ma sy nya” Gertak Rodhi.
Tim rm