Para Dosen FH Undip bersama Kepala Desa se Kec Geyer
Grobogan, RM. _
Sebagai wujud pengabdian terhadap Masyarakat dan
mengingat pentingnya permasalahan Hukum di Indonesia Khususnya Wilayah Jawa
Tengah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ( FH Undip) Semarang menggelar
sosialisai Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Balai Desa/Kec
Geyer Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Sosialisasi yang menyertakan seluruh
Kepala Desa ( Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara desa se Kec. Geyer
tersebut dilaksanakan pada Kamis 21/10/21. Hadir dalam kesempatan itu
sekaligus sebagai Nara sumber yaitu Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum Guru Besar Fakultas Hukum Undip
Semarang dan H Abdul Jalil, SH, MH Dosen FH Undip Semarang serta para Dosen FH
Undip lainya.
Menurut H. Abdul Jalil bahwa, hukum
adalah seperangkat peraturan perundang undangan yang dibuat oleh lembaga dan
diberikan kewenangan secara Khusus untuk itu, yang berisi perintah dan
larangan, yang akan dilanggar maka dia akan menimbulkan akibat hukum berupa
diterapkan sanksi, sebagaimana ditentukan dalam undang undang. Untuk itu,
pihaknya menganggap perlu adanya sosialisasi tentang Hukum dan dalam kesempatan
ini pihaknya lebih cenderung mensosialisasikan tentang hukum Tipikor dengan menyertakan
Penyelenggara pemerintahan Desa yaitu Kades, Sekdes dan Bendahara desa. Karena
penyelenggara Desa riskan dengan terpeleset hukum Tipikor.
Kades se Kec Geyer (saat mengikuti sosialisai)
Disampaikan oleh Abdul Jalil bahwa
yang riskan terjadinya pelanggaran hukum yaitu ada pada rangkaian Nepotisme,
Kolusi dan Korupsi. Nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak
saudara atau teman teman sendiri terutama dalam pemerintahan walaupun obyek
yang diuntungkan tidak kompeten. Kalau sudah terjadi Nepotisme tentunya ada
peluang untuk Kolusi . dan kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur
dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi, daslam melakukan kesepakatan
/perjanjian diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai
pelicin agar segala urusan segalanya menjadi lancar. Dari kedua unsur tersebut
hingga mencapai hal yang dinamakan Korupsi. Dimana Korupsi tersebut merupakan
kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap, ntidak bermoral
serta penyimpangan dari kesucian.
Masih menurut Abdul Jalil bahwa akibat
terjadinya korupsi adalah mengganggu, menghambat pembangunan (hak secara
ekonomi masyarakat terampas, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat dan
lain lain). Korupsi juga bisa menghancurkan evektifitas dan semua program
pemerintah, menimbulkan korban
individu/maupun kalangan masyarakat serta merusak nilai nilai moral dan
demokrasi juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dosen FH Undip tersebut juga
menyampaikan jika sektor sektor potensial terjadinya korupsi yaitu ada pada
pengadaan barang dan jasa, PNP & PNBP / pajak, bea cuka, sektor keuangan
perbankan, pelayanan publik antara lain perijinan, pertambangan dan lain lain.
Selain itu, APBN/APBD serta APB Des juga berpotensi terjadinya korupsi.
Menurut Abdul Jalil, Korupsi bisa
terjadi karena lemahnya integritas seseorang. Disamping itu juga karena
lemahnya sistem pengawasan serta tidak tegasnya dalam penindakan hukum oleh Aparat
Penegak Hukum (APH). Gik