SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Fakultas Hukum Undip Semarang Menggelar Sosialisasi UU Tipikor di Grobogan

Para Dosen FH Undip bersama Kepala Desa se Kec Geyer

Grobogan, RM. _

          Sebagai wujud pengabdian terhadap Masyarakat dan mengingat pentingnya permasalahan Hukum di Indonesia Khususnya Wilayah Jawa Tengah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ( FH Undip) Semarang menggelar sosialisai Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Balai Desa/Kec Geyer Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Sosialisasi yang menyertakan seluruh Kepala Desa ( Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara desa se Kec. Geyer tersebut dilaksanakan pada Kamis 21/10/21. Hadir dalam kesempatan itu sekaligus  sebagai Nara sumber yaitu Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang dan H Abdul Jalil, SH, MH Dosen FH Undip Semarang serta para Dosen FH Undip lainya.

          Menurut H. Abdul Jalil bahwa, hukum adalah seperangkat peraturan perundang undangan yang dibuat oleh lembaga dan diberikan kewenangan secara Khusus untuk itu, yang berisi perintah dan larangan, yang akan dilanggar maka dia akan menimbulkan akibat hukum berupa diterapkan sanksi, sebagaimana ditentukan dalam undang undang. Untuk itu, pihaknya menganggap perlu adanya sosialisasi tentang Hukum dan dalam kesempatan ini pihaknya lebih cenderung mensosialisasikan tentang hukum Tipikor dengan menyertakan Penyelenggara pemerintahan Desa yaitu Kades, Sekdes dan Bendahara desa. Karena penyelenggara Desa riskan dengan terpeleset hukum Tipikor.

         

Kades se Kec Geyer (saat mengikuti sosialisai)

    Disampaikan oleh Abdul Jalil bahwa yang riskan terjadinya pelanggaran hukum yaitu ada pada rangkaian Nepotisme, Kolusi dan Korupsi. Nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman teman sendiri terutama dalam pemerintahan walaupun obyek yang diuntungkan tidak kompeten. Kalau sudah terjadi Nepotisme tentunya ada peluang untuk Kolusi . dan kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi, daslam melakukan kesepakatan /perjanjian diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusan segalanya menjadi lancar. Dari kedua unsur tersebut hingga mencapai hal yang dinamakan Korupsi. Dimana Korupsi tersebut merupakan kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap, ntidak bermoral serta penyimpangan dari kesucian.

          Masih menurut Abdul Jalil bahwa akibat terjadinya korupsi adalah mengganggu, menghambat pembangunan (hak secara ekonomi masyarakat terampas, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat dan lain lain). Korupsi juga bisa menghancurkan evektifitas dan semua program pemerintah,  menimbulkan korban individu/maupun kalangan masyarakat serta merusak nilai nilai moral dan demokrasi juga menimbulkan kerugian keuangan negara.

          Dosen FH Undip tersebut juga menyampaikan jika sektor sektor potensial terjadinya korupsi yaitu ada pada pengadaan barang dan jasa, PNP & PNBP / pajak, bea cuka, sektor keuangan perbankan, pelayanan publik antara lain perijinan, pertambangan dan lain lain. Selain itu, APBN/APBD serta APB Des juga berpotensi terjadinya korupsi.

          Menurut Abdul Jalil, Korupsi bisa terjadi karena lemahnya integritas seseorang. Disamping itu juga karena lemahnya sistem pengawasan serta tidak tegasnya dalam penindakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Gik

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib