SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Jebakan tikus pakai listrik kembali memakan korban

Jenasah korban berada di rumah duka

Grobogan, RM. _

  Meskipun sudah sudah sering dilakukan sosialisasi dan pemberian sanksi terhadap pelaku tentang larangan menjebak tikus dengan menggunakan aliran listrik, namun hal ini masih selalu terjadi dilakukan oleh beberapa warga. Seperti yang terjadi di Dsn Glonggong Desa Krangganharjo Toroh Grobogan Jawa Tengah seorang warga tewas akibat jebakan tikus dengan aliran listrik pada Jumat malam 22/10/21.

  Menurut Kapolsek Toroh AKP Darmono bahwa,WARIJO 66 th warga Dsn Glonggong Desa Krangganharjo Toroh Grobogan telah ditemukan oleh Hadi Wiyatno ( anak korban) di area persawahan miliknya sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Hasil keterangan anak korban bahwa, sekitar pukul 20.00 Wib dengan kindisi mati lampu / mati aliran listrik di wilayah Ds. Krangganharjo korban pergi ke sawah miliknya yang berada di sebelah rumah Hadi Wiyatno (Anak korban) dengan maksud melihat benih padi yang ditabur di area persawahan miliknya yang berukuran 4 x 7 M. Pada area sawah tersebut, oleh kirban telah dipasang kabel untuk jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik yang diperoleh dari rumah Hadi Wiyatno (anak korban).


  Kemudian sekitar pukul 20.20 Wib pada saat lampu menyala Hadi Wiyatno (anak korban) keluar dari rumah dan ketika Hadi melihat diarea persawahan yang ada disebelah rumah korban terlihat seseorang laki-laki dalam keadaan terlentang serta kepala menghadap kebarat. Tentu saja hal ini membuat Hadi berusaha mengeceknya.dan setelah dicek ternyata orang yang tergeletak ditengah sawah tersebut adalah Warijo (korban) yang masih merupakan orang tua Hadi Wiyatno.

  Kemudian Hadi berteriak minta tolong pada tetangga sekitar hingga datang Suparman warga sekitar yang kemudian  mencoba menolong korban. Namun naas yang dialami korban karena saat korban ditolong sudah dalam keadaan meninggal dunia.

  Semantara saat dilakukan pertolongan disebelah korban terdapat kabel aliran listrik yang digunakan korban untuk menyetrum hama tikus. Akibat peristiwa tersebut keluarga korban melaporkannya ke Kepala Desa dan diteruskan laporanya ke Polsek Toroh.

  Sementara itu, hasil identifikasi dari Unit Inafis Polres Grobogan, Unit Reskrim Polsek Toroh dan Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Toroh I didapat hasil panjang mayat / korban 170 Cm, kondisi korban terdapat luka bakar pada telapak tangan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) titik, mengalami pembekuan darah pada telapak tangan serta tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

  Disampaikan juga oleh AKP Darmono bahwa, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik jebakan hama tikus diarea persawahan milik korban yang dipasang oleh korban sendiri. Akibat kejadian tersebut keluarga korban menerimakan dan menolak untuk dilakukan otopsi. Kemudian jenazah korban diserahkan kembali kepada keluarga korban untuk dilakukan proses pemakaman. 

  Terkait peristiwa tersebut AKP Darmono menghimbau agar para petani tidak lagi menjebak tikus dengan memakai aliran listrik. Karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang. Dan jika hal ini masih selalu dilanggar, bagi para pelaku akan mendapat sanksi Pidana yang berujung kurungan penjara. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib