SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Ka SMPN 1 Kradenan dituding Mencuri kayu aset Bongkaran gedung Sekolah

Gedung SMPN 1 Kradenan

Grobogan, RM _

          Sambil menyelam minum air, setidaknya demikian yang patut dikatakan untuk seorang Nuryanto petinggi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kradenan Grobogan Jawa Tengah. Dengan bermodus lelang aset bongkaran gedung sekolah yang sedang direhab tersebut, ternyata dirinya diduga mencuri/menggelapkan sejumlah batang Kayu bekas bongkaran dari gedung sekolah tersebut. Tentu saja jika hal ini terbukti bisa dipastikan Nuryanto Kepala Sekolah SMPN 1 Kradenan tersebut dipastikan terjerat kasus pidana yaitu pencurian, penggelapan atau memanfaatkan jabatanya guna melakukan aksi jahatnya.

Sejumlah Kayu bongkaran
 Informasi yang dihimpun tim investigasi radaminggu.com pada beberapa hari terakhir ini dilapangan bahwa, Nuryanto Kepala Sekolah tersebut dengan semena mena dan seenaknya telah mencuri kayu dari bongkaran sekolah yang sedang direhab ini. Padahal, kayu tersebut semestinya masih akan digunakan kembali untuk bahan Kusen pintu, jendela dan lain lain di gedung sekolah tersebut. Akibat dri perbuataan Nuryanto ini sehingga dinilai menghambat kelancaran pekerjaan dari rekanan yang mengerjakan rehab gedung tersebut. Tidak hanya itu, atas perbuatan yang dilakukan Nuryanto juga juga dinilai mengakibatkan kerugian karena sisa kayu bongkaran yang masuk dalam  harga lelang oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan menjadi kecil nilai nominalnya.

          Menurut pihak rekanan PT Reka Esti Utama bahwa Nuryanto sang Kepala Sekolah dalam melakukan aksinya, saat selesai gedung sekolah yang direhab usai dilakukan pembongkaran, pihak Nuryanto terlebih dahulu telah mengambil kayu kayu yang bagus seperti halnya jenis Balok bekas belandar dan lain lain. Padahal mestinya kayu yang masih layak pakai tersebut akan dipergunakan sebagai bahan Kusen pintu, jendela dan lain lain. Dan jika kebutuhan kayu dalam rehab gedung tersebut sudah mencukupi, sisa kayunya akan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten.

          Tidak hanya itu yang dilakukan pihak Nuryanto, dalam melakukan aksinya Nuryanto juga mengambil kayu bongkaran yang semestinya menjadi hak rekanan yang akan dipergunakan kembali pada rehab gedung tersebut. Hingga berita ini ditulis kayu kayu tersebut masih telah disembunyikan dibeberapa gedung SMPN 1 Keadenan dengan  cara ruangangan dikunci dan ada juga yang disembunyikan dibwah tumpukan meja kursi. Bahkan menurut pihak PT Reka Esti Utama bahwa, kayu balok sebelum dilelang oleh pihak BPPKAD Grobogan juga sudah diangkut ke luar sekolah oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Kradenan  Nuryanto sekitar 15 batang ( satu trek engkel).

          Terkait hal tersebut Ali Rukamto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Masyarakat Grobogan mengatakan bahwa, jika benar adanya yang dilakukan oleh Nuryanto, pihak yang terkait harus segera menindak tegas terhadap Nuryanto. Apapun alasanya yang dilakukan Nuryanto itu merupakan pelanggaran Pidana. Kalau Kasek SMPN 1 Kradenan ini berdalih kayu tersebut hasil lelangan, mestinya untuk membawa keluar dari gedung sekolah dan atau mengamankan boleh boleh saja namun harusnya selesai proses lelang dilakukan. Dan Nuryanto harus bisa menunjukan berita acara lelang. Namun jika mengangkut kayu tersebut sebelum selesai proses lelang sama halnya itu dikatakan proses Separuh Nyolong (Spanyol).

          Kepala SMPN 1 Kradenan Nuryanto saat dikonfirmasi via telp pada Jumat lalu ,pihak Nuryanto  tidak mau untuk angkat tlp. Tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib