Gedung SMPN 1 Kradenan
Grobogan, RM _
Sambil menyelam minum air, setidaknya demikian
yang patut dikatakan untuk seorang Nuryanto petinggi di Sekolah Menengah
Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kradenan Grobogan Jawa Tengah. Dengan bermodus lelang
aset bongkaran gedung sekolah yang sedang direhab tersebut, ternyata dirinya
diduga mencuri/menggelapkan sejumlah batang Kayu bekas bongkaran dari gedung
sekolah tersebut. Tentu saja jika hal ini terbukti bisa dipastikan Nuryanto
Kepala Sekolah SMPN 1 Kradenan tersebut dipastikan terjerat kasus pidana yaitu
pencurian, penggelapan atau memanfaatkan jabatanya guna melakukan aksi
jahatnya.
Sejumlah Kayu bongkaran |
Menurut pihak
rekanan PT Reka Esti Utama bahwa Nuryanto sang Kepala Sekolah dalam melakukan aksinya,
saat selesai gedung sekolah yang direhab usai dilakukan pembongkaran, pihak
Nuryanto terlebih dahulu telah mengambil kayu kayu yang bagus seperti halnya
jenis Balok bekas belandar dan lain lain. Padahal mestinya kayu yang masih
layak pakai tersebut akan dipergunakan sebagai bahan Kusen pintu, jendela dan
lain lain. Dan jika kebutuhan kayu dalam rehab gedung tersebut sudah mencukupi,
sisa kayunya akan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten.
Tidak hanya
itu yang dilakukan pihak Nuryanto, dalam melakukan aksinya Nuryanto juga
mengambil kayu bongkaran yang semestinya menjadi hak rekanan yang akan
dipergunakan kembali pada rehab gedung tersebut. Hingga berita ini ditulis kayu
kayu tersebut masih telah disembunyikan dibeberapa gedung SMPN 1 Keadenan
dengan cara ruangangan dikunci dan ada
juga yang disembunyikan dibwah tumpukan meja kursi. Bahkan menurut pihak PT
Reka Esti Utama bahwa, kayu balok sebelum dilelang oleh pihak BPPKAD Grobogan juga
sudah diangkut ke luar sekolah oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Kradenan Nuryanto sekitar 15 batang ( satu trek
engkel).
Terkait hal
tersebut Ali Rukamto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati
Masyarakat Grobogan mengatakan bahwa, jika benar adanya yang dilakukan oleh
Nuryanto, pihak yang terkait harus segera menindak tegas terhadap Nuryanto. Apapun
alasanya yang dilakukan Nuryanto itu merupakan pelanggaran Pidana. Kalau Kasek
SMPN 1 Kradenan ini berdalih kayu tersebut hasil lelangan, mestinya untuk
membawa keluar dari gedung sekolah dan atau mengamankan boleh boleh saja namun
harusnya selesai proses lelang dilakukan. Dan Nuryanto harus bisa menunjukan
berita acara lelang. Namun jika mengangkut kayu tersebut sebelum selesai proses
lelang sama halnya itu dikatakan proses Separuh Nyolong (Spanyol).
Kepala SMPN 1
Kradenan Nuryanto saat dikonfirmasi via telp pada Jumat lalu ,pihak
Nuryanto tidak mau untuk angkat tlp. Tim
rm