Markibi (pelaku pemerasan)
Grobogan, RM. _
Markibi (48), warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu Grobogan Jawa Tengah akhirnya diringkus Polisi pada Selasa 28/12/21 saat melancarkan aksinya dengan cara memeras Rojikan (44) yang merupakan Perangkat Desa setempat. Tentusaja peristiwa ini juga sempat membuat geram oleh sejumlah wartawan yang bekerja di wilayah Grobogan. Karena hal ini dinilai mencoreng profesi awak media.
Informasi yang dihimpun radarminggu.com bahwa, berawal ketika pelaku telah mengancam Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang telah selesai dilaksanakan. Karena korban berada di bawah tekanan ancaman dari pelaku, terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi yang didampingi Kasat Reskrim Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan bahwa, sebelum pelaku ditangkap, pelaku telah mengancam korban secara berturut-turut dengan dalih jika korban telah melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas tugasnya tentang PTSL tahun 2018. Korban ditakuti telah dilaporkanya ke Polda Jateng. Untuk itu jika korban tidak ingin dilaporkannya agar mau memberikan uang senilai 75 jt. Karena korban merasa ditekan terus sehingga korban melakukan pembayaran 20 juta pada Sabtu 25/12/21 dan 10 juta pada Minggu 26/12/21. Kemudian pada Selasa 28 /12/21pelaku kembali meminta uang kekurangan yang belum dibayarkan oleh korban. Dan akhirnya korban menyanggupi untuk membayar lagi 20 juta.
Sepanjang masa ancaman tersebut, pelaku terus menerus melakukan peneroran terhadap korban hingga akhirnya, korban merasa kesal dan melaporkanya ke pihak Kepolisian. Tentu saja atas laporan korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan berlanjut melakukan penangkapan terhadap pelaku Markibi.
Dalam penjelasan Kasat Reskrim pada hari Selasa (28/12/2021), anggotanya dan Satgas Saber Pungli Grobogan berkoordinasi dengan korban yang akan menyerahkan uang kepada pelaku di rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota mengamankan pelaku saat menerima uang Rp 20 juta dari korban.
Usai ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti berupa uang tunai senilai 20 juta juga diamankan oleh Polisi. Selain uang tunai, saat petugas melakukan penggeledahan pada diri pelaku ditemukan juga mengamankan 2 buah Hand phone, kartu kewartawan.
"Masih kita dalami apakah pelaku ini merupakan wartawan atau tidak".jelas kasat.
Terkait kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.gik rm