Kediri, RM _
Diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, AH (41) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan AH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
"Awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH," ungkap Iptu Henry. Kamis (3/2/2022). Setelah mendapatkan informasi, Kemudian Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka AH di rumahnya dan sekaligus melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti," Jelasnya
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. yok rm