Kediri, RM _
Terkait kasus kasus dugaan korupsi dana batuan sosial (Bansos) (BPNT) dari Kementrian Sosial RI tahun anggaran 2020-2021, yang menelan total kerugian negara sebesar 1,4 Milliar, Pasca penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri yang (tkp) dan pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Provinsi Jawa Timur (SDR), Rabu (19/1/2022) lalu, oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri,Kini Kejari Kota Kediri terus melakukan pengembangan mulai dari melakukan penggeledahan dirumah kedua tersangka maupun dirumah para pendamping. Selain itu, juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kasi dan Kabid pada Dinas Sosial Kota Kediri yang diduga turut menikmati aliran fee dari pihak ketiga.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kota Kediri, Sofyan Selle, S.H.,M.H., melalui Kasi Inteljen Harry Rachmad, S.H., M.H., mengatakan, kalau pihak penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan 5 orang yang menjabat sebagai Kasi, Kabid dan Analis Funsional pada Dinas Sosial Kota Kediri.
"Hari ini, Kamis (3/2/2022), mulai pukul 09.00 Wib telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ASN dilingkup Dinas Sosial Kota Kediri. Pemeriksaan terhadap ke 5 orang tersebut dimungkinkan ada dugaan dapat aliran dan fee," ujar Harry.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya yang berkaitan dengan BPNT saja, tapi pemeriksaan secara umum.
"kalau BPNT ini di Bidang Jaminan Sosial, Tapi kita mencari informasi secara umum terkait penanganan BPNT dan mencari informasi di bidang lain," Terangnya.
Terkait hasil penggeledahan Harry menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dirumah kedua tersangka dan tiga rumah pendamping BPNT. "Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah melakukan penyitaan 3 buah sepeda gunung dan sejumlah berkas lainnya" pungkasnya.Yok rm