Grobogan, RM _
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Hal ini terkait Kasus penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk gudang bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan yang menetapkan Kusdi sebagai terdakwa dan akhirnya divonis pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp. 4.999.421.705,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah) dengan mememperhitungkan uang titipan sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner.
Dalam putusan ini juga disebutkan, jika terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan, seluruh aset terdakwa disita, apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
"Setelah adanya putusan ini bukan berarti kasus selesai, secepatnya tersangka lain akan ditetapkan dalam kasus bulog jilid 2," terang Kajari Grobogan melalui Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo, Selasa (22/3).
Dengan demikian kasus ini dipastikan masih berlanjut. Gik rm/Rbd