SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Cabuli 8 muridnya, oknum guru PNS asal Danyang Purwodadi divonis hukuman penjara 13 th


Wonogiri, RM _

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru PNS Warga Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Grobogan Jawa Tengah yang mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri kini sudah sampai di meja persidangan. Diketahui, guru pria berinisial PPH (35) yang berstatus sebagai PNS itu tega mencabuli sebanyak 8 siswa yang semuanya masih sesama jenis. Terdakwa PPH sejak tahun 2016 sampai 2020 telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap delapan anak didik di SD tempatnya mengajar.

Akibat perbuatan cabulnya, PPH didakwakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selasa (19/4) akhirnya hakim jatuhi hukuman penjara selama 13 tahun terhadap Oknum guru sekolah dasar berinisial PPH (35) warga Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah. Putusan ini lebih ringan lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tavia Rahmawati Suki, SH, MH di hadapan terhukum dan didengar langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christomy Bonar, SH (Kasi Pidum) pada sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (19/4).Terdakwa terbukti mencabuli delapan anak didiknya. Terlebih dahulu, Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis telah digelar sidang tuntutan.

Seusai dibacakan tuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tailani SH, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Purwanto memaparkan bahwa, PP pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti yakni pada waktu tertentu pada tahun 2016 sampai 2020 bertempat di dalam ruang perpustakaan Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kabupaten Wonogiri dan di rumah tinggal terdakwa Jalan Sanggrahan Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap anak hingga korban mencapai delapan orang anak.

Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jaksa Penuntut Umum akhirnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda 60 juta subsider enam bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun tadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun, yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib