Wonogiri, RM _
Kasus
pencabulan yang melibatkan seorang guru PNS Warga Kelurahan Danyang Kecamatan
Purwodadi Grobogan Jawa Tengah yang mengajar di salah satu SD Negeri di
Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri kini sudah sampai di meja persidangan. Diketahui,
guru pria berinisial PPH (35) yang berstatus sebagai PNS itu tega mencabuli
sebanyak 8 siswa yang semuanya masih sesama jenis.
Terdakwa PPH sejak tahun 2016 sampai 2020 telah melakukan perbuatan tidak
senonoh terhadap delapan anak didik di SD tempatnya mengajar.
Akibat perbuatan cabulnya, PPH didakwakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU
RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65
Ayat (1) KUHPidana.
Selasa (19/4) akhirnya
hakim jatuhi hukuman penjara selama 13 tahun terhadap Oknum guru sekolah dasar
berinisial PPH (35) warga Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten
Grobogan Provinsi Jawa Tengah. Putusan ini lebih ringan lebih ringan dua tahun
dari tuntutan jaksa.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis
Hakim Tavia Rahmawati Suki, SH, MH di hadapan terhukum dan didengar langsung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christomy Bonar, SH (Kasi Pidum) pada sidang yang
digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (19/4).Terdakwa terbukti
mencabuli delapan anak didiknya. Terlebih
dahulu, Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis telah digelar sidang
tuntutan.
Seusai dibacakan tuntutan, Kepala
Kejaksaan Negeri Wonogiri Tailani SH, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Wonogiri Feby Purwanto memaparkan bahwa, PP pada waktu yang sudah tidak dapat
diingat lagi dengan pasti yakni pada waktu tertentu pada tahun 2016 sampai 2020
bertempat di dalam ruang perpustakaan Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kabupaten
Wonogiri dan di rumah tinggal terdakwa Jalan Sanggrahan Kecamatan Ngadirojo
Kabupaten Wonogiri, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap anak
hingga korban mencapai delapan orang anak.
Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jaksa Penuntut Umum akhirnya menjatuhkan
pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda 60 juta
subsider enam bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Namun tadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun, yakni
pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan
kurungan. Tim rm