SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Mengganggu lingkungan, PT Mulia Harvest Agritech Mayahan dibekingi Kodam IV Diponegoro ? Part : 1


Grobogan, RM _

  Sejak berdirinya pabrik makanan ternak di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah warga sekitar merasakan dampak negatif hingga sekarang. Berdirinya pabrik tersebut dinilai membuat banyak dampak yang harus diterima oleh warga sekitar. Diantaranya dampak yang diterima langsung oleh warga sekitar adalah Bentuk polusi yang cukup beragam saat ini mulai dari polusi udara, polusi air, polusi tanah, hingga polusi suara. Tidak hanya, bahkan pabrik makanan ternak yang saat ini atas nama PT Mulia Harvest Agriteck (MHA) di Desa maayahan ini terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dilengkapi adanya surat surat yang sah. Ironsnya, meski demikian ketika pihak Pabrik ditegur dan diperingatkan oleh Pemerintah Desa setempat pihaknya dengan santai jika semua urusan pabrik telah diserahkan pada Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Rustyono S pdi, SHi, MM Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Buana melalui Surat Somasinya di Balai Desa Mayahan pada Rabu 20/04 lalu.

Rustiyono S pdi, SHi, MM (Direktur LBH Cakra Buana) 


  Menurut Rustyono, warga Desa Mayahan dan sekitarnya merasa resah atas ulah pihak Pabrik, sehingga warga pun minta bantuan kepada lembaganya untuk memfasilitasi  berkomunikasi kepada pihak pabrik. Namun meski pihak LBH Cakra Buana memediasikan hingga sekarang belum ada titik temu antara kedua belah pihak karena pihak pebrik terkesan membangkang dan menyepelekan warga. Warga juga mengancam jika hal ini tidak ada titik temu, warga akan melakukan demonstrasi sebagai wujud meminta kewajiban pabrik agar mau memenuhinya.

   Masih menurut Rustiyono bahwa, permasalahan antara PT.MHA ini merupakan masalah yang berkepanjangan dan memang bedampak sangat buruk pada warga desa Mayahan dan sekitarnya, apa lagi akhirnya pihak PT. MHA akhir akhir ini bersender pada KODAM IV Diponegoro, sehingga hal ini dinilai semakin membuat warga merasa resah.

        Perlu diketahui bahwa, pabrik makanan ternahk PT.MHA ini bahan baku yang digunakan selain Jagung diduga juga menggunakan berbagai bangkai bangkai antara lain bangkai ikan tengiri dan lain lain. Sehingga hal ini setiap harinya menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat. Kemudian untuk limbah jagung juga berdampak mengotori lingkungan. Tidak anya itu, PT MHA juga beroperasi selama 24 jam penuh.

   Disampaikan oleh Rustiyono bahwa PT MHA selama ini tidak memenuhi kewajibanya untuk menyampaikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) / TSP seperti yang sudah diatur dalam  Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

  Terkait permasalahan ini Rustiyono meminta kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan agar segera menyikapinya karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh PT MHA sudah sangat lama membuat resah warga. Rustiyono juga menyayangkan adanya oknum dari Kodam IV Diponegoro yang tidak berpihak pada masyarakat yang terdampak Polusi Pabrik.

         Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Desa Mayahan Ambarwati S.Kep bahwa, keberadaan PT.MHA di desanya memang sangat lama meresahkan warganya. Pihaknya berharap agar Pemkab Grobogan segera ambil sikap untuk menyelesaikanya. Ambar juga berharap keberadaan pabrik tersebut bisa mensejahteraahkan warganya. Ambar juga menyayangkan jika pihak pabrik telah mencatut nama Kodam IV Diponegoro guna menghindar dari kwajiban pabrik yang tidak dipenuhinya. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib