Grobogan, RM _
Sejak berdirinya pabrik makanan ternak di Desa Mayahan Kecamatan
Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah warga sekitar merasakan dampak
negatif hingga sekarang. Berdirinya pabrik tersebut dinilai membuat banyak
dampak yang harus diterima oleh warga sekitar. Diantaranya dampak yang diterima
langsung oleh warga sekitar adalah Bentuk polusi yang cukup
beragam saat ini mulai dari polusi udara, polusi air, polusi tanah, hingga
polusi suara. Tidak hanya, bahkan pabrik makanan ternak yang saat ini atas nama
PT Mulia Harvest Agriteck (MHA) di Desa maayahan ini terdapat Tenaga Kerja
Asing (TKA) tanpa dilengkapi adanya surat surat yang sah. Ironsnya, meski
demikian ketika pihak Pabrik ditegur dan diperingatkan oleh Pemerintah Desa
setempat pihaknya dengan santai jika semua urusan pabrik telah diserahkan pada Kodam
IV Diponegoro Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Rustyono S pdi, SHi, MM Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Cakra Buana melalui Surat Somasinya di Balai Desa Mayahan
pada Rabu 20/04 lalu.
Rustiyono S pdi, SHi, MM (Direktur LBH Cakra Buana) |
Menurut Rustyono, warga Desa Mayahan dan sekitarnya merasa
resah atas ulah pihak Pabrik, sehingga warga pun minta bantuan kepada lembaganya
untuk memfasilitasi berkomunikasi kepada
pihak pabrik. Namun meski pihak LBH Cakra Buana memediasikan hingga sekarang
belum ada titik temu antara kedua belah pihak karena pihak pebrik terkesan
membangkang dan menyepelekan warga. Warga juga mengancam jika hal ini tidak ada
titik temu, warga akan melakukan demonstrasi sebagai wujud meminta kewajiban
pabrik agar mau memenuhinya.
Masih menurut Rustiyono bahwa, permasalahan antara PT.MHA ini
merupakan masalah yang berkepanjangan dan memang bedampak sangat buruk pada
warga desa Mayahan dan sekitarnya, apa lagi akhirnya pihak PT. MHA akhir akhir
ini bersender pada KODAM IV Diponegoro, sehingga hal ini dinilai semakin
membuat warga merasa resah.
Perlu diketahui bahwa, pabrik makanan ternahk PT.MHA ini
bahan baku yang digunakan selain Jagung diduga juga menggunakan berbagai bangkai
bangkai antara lain bangkai ikan tengiri dan lain lain. Sehingga hal ini setiap
harinya menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat. Kemudian untuk limbah
jagung juga berdampak mengotori lingkungan. Tidak anya itu, PT MHA juga
beroperasi selama 24 jam penuh.
Disampaikan
oleh Rustiyono bahwa PT MHA selama ini tidak memenuhi kewajibanya untuk
menyampaikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) / TSP seperti yang sudah
diatur dalam Undang-Undang nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan
sebagai berikut.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan
adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,
baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya.”
Terkait
permasalahan ini Rustiyono meminta kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan agar
segera menyikapinya karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh PT MHA sudah
sangat lama membuat resah warga. Rustiyono juga menyayangkan adanya oknum dari
Kodam IV Diponegoro yang tidak berpihak pada masyarakat yang terdampak Polusi
Pabrik.
Hal
yang sama juga disampaikan oleh Kepala Desa Mayahan Ambarwati S.Kep bahwa, keberadaan
PT.MHA di desanya memang sangat lama meresahkan warganya. Pihaknya berharap
agar Pemkab Grobogan segera ambil sikap untuk menyelesaikanya. Ambar juga
berharap keberadaan pabrik tersebut bisa mensejahteraahkan warganya. Ambar juga
menyayangkan jika pihak pabrik telah mencatut nama Kodam IV Diponegoro guna
menghindar dari kwajiban pabrik yang tidak dipenuhinya. Gik rm