Grobogan, RM _
Meski sudah ditegaskan oleh Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo bahwa, Membeli material
dari hasil penambagan Ilegal bisa dipidana, sebab penambangan Ilegal sama juga
mencuri.
“Jangan
sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan
sampaikan ini agar sama-sama semua membantu," tegas Ganjar.
Namun
hal ini tetap seolah tidak diindahkan oleh sejumlah pihak penyelenggara proyek
pemerintah khususnya di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Seperti yang terjadi di
Desa Kronggen Kecamatan Brati Grobogan. Proyek pembangunan Kantor Kepala Desa
Kronggen senilai 520 juta tersebut diduga telah menggunakan material dari hasil
penambangan Ilegal.
Menurut Amin (Kamis, 14/04) salah seorang pekerja di proyek
tersebut bahwa, diproyek tersebut tanah urukan telah didatangkan dari tambang
Ilegal yang terletak di Dusun / Desa Selonjari Kecamatan Klambu, selain ditempat
tersebut, tanah urk juga diambilkan dari lokasi penambangan yang yang berada di
Desa Katekan Kecamatan Brati Grobogan. Amin juga menyampaikan jika harga tanah
urukan tersebut seharga 80 rb per kendaraan jenis truck engkel.
Masih
menurut amin bahwa, pihaknya bekerja diproyek tersebut sebagai sub-kon dari
seseorang yang bernama Rabit/pemborong dalam proyek pembangunan Kantor kepala
Desa Kronggen dan pihaknya sebagai pemasok tanah urukan tersebut.
Sementara
itu, ketika hal ini dikonfirmasikan ke Rabit melalui WA pihaknya enggan
berkomentar.
Hal yang
sama juga dilakukan oleh Kades Kronggen Hardijono, ketika dikonfirmasi adanya
permasalahan dalam proyek pembangunan kantor kepala Desa tersebut pihaknya
tidak menanggapinya.
setiaknya hal ini yang pernah dikemukakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang melakukan
inspeksi mendadak. Tim rm