Grobogan, RM _
Grobogan rawan Narkoba,
setidaknya hal ini terbukti adanya penangkapan empat orang pengedar Narkoba di
wilayah Hukum Polres Grobogan Jawa Tengah. Dari empat pengedar tersebut yaitu
dua orang warga Grobogan dan dua orang lainya merupakan warga Demak Jawa
Tengah. Polisi Grobogan juga harus bekerja keras dalam unkap kasus tersebut.
Sehingga para pelaku tertangkap dengan
berbagai tempat yangb berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP
Beny S saat jumpa Pers di halaman Mapolres Grobogan (Rabu 11/05/22).
Dalam keterangan Pers AKBP
Beny melalui Kasat Narkoba AKP Hendro
Satmoko SH menyampaikan bahwa, dari empat pelaku pengedar yang
tertangkap kasus Narkoba yang diedarkan bermacam macam diantaranya Pelaku atas
nama Bambang Subroto 45th merupakan warga Desa Tunggak Kecamatan Toroh Grobogan
dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan terdapat Narkoba jenis Sabu
dalam klip plastik seberat sekitar 48 gram lebih beserta alat isapnya. Pelaku tertangkap
di Jalan raya Danyang-Genuk suran. Hal itu atas dasar laporan warga bahwa adanya
jalan tersebut sering dipakai transaksi Narkoba. Dan Polisi menindak
lanjutinya.
Kemudian pengedar Narkoba
selanjutnya yang tertangkap yaitu atas nama Alex Faisal 27th warga Desa
Mangunrejo Kecamatan Pulokulon Grobogan, saat ditanngkap dan dilakukan
penggeledaan dari tangan pelaku didapatkan Narkoba jenis Pil dengan jumlah
ribuan butir. Menurut pengakuan pelaku sebagian baranng haram yang ia bawa
tersebut sebagian sudah telah diedarkan kepada antar temanya.
Simak juga vidionya :
Masih menurut AKP Hendro untuk
tersangka selanjutnya dua orang saat dilakukan penangkapan terbukti dengan
sengaja mengedarkan Narkoba jenis Tembakau, mereka ditangkap saat berada di
wilayah Godong. Tepatnya di jalan raya Purwodadi-Semarang Desa Beringin
Kecamatan Godong. Dua pelaku tersebut yaitu Hafis Muhamad 19th warga Kebonsari
Kec/Kab Demak Jawa Tengah dan muhamad Mudrik 19th warga Lamogan Jawa Timur.
Atas penangkapan para pengedar
Narkoba tersebut, guna proses hukum agar berjalan lancar Polres Grobogan mengamankan pelaku dan
sejumlah barang bukti antara lain barang yang diedarkan, hP merk pelaku serta 3
unit kendaraan sepeda motor. Gik rm