Grobogan, RM _
Dengan situasi pandemi saat ini, pemerinta Indonesia membuat Program
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Juga Penerima Keluarga Harapan (PKH). Dengan
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementrian
sosial RI yang masuk dalam bidang perlindungan sosial dan di peruntukkan bagi
keluarga miskin tidak mampu untuk warga masyarakat di seluruh Indonesia. Meski demikian
tentunya dengan beberapa ketentuan ,dalam situasi Pandemi Covid 19 saat ini. Namun
sangat disayangkan jika program ini telah dimanfaatkan dan di salah gunakan
oleh Aan Kus Santoso seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan
Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Oknum tersebut bekerja sama
dengan Mahfud seorang oknum petugas Bantuan Sosial (BANSOS) DARI Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Unit Ngaringan. Tentu saja terbongkarnnya kasus ini membuat
geram oleh berbagai pihak.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari temuan Tri Yunarni seorang Pendamping PKH Desa Ngaringan dan Desa Ngarap-Arap kecamatan Ngaringan. Menurut Yunarti bahwa, pada bulan Maret 2022 pihaknya kemasukkan auto PKH tambahan atas nama Moeh Rosyid Djunaidi yang sebelumnya mendapat BPNT, Moeh Moersyid Djunaidi yang sudah Meninggal Dunia pada tanggal 16-08-2021, menurutnya Auto itu By sistem, meninggal tidak meninggal, mampu tidak mampu otomatis masuk di sistem tersebut. Mengingat nama yang masuk secara Automatis tersebut sudah Almarhum, sehingga Yunarti mendatangi keluarga almarhum untuk menanyakan apakah sudah menerima hak nya atau belum. Namun ternyata menurut keterangan dari istri Almarhum keluarga tidak menerima sama sekali semenjak Almarhum meninggal dunia.
Padahal setelah pendamping melakukan pengecekan data, ternyata ada transaksi pencairan uang sebesar Rp.1.200.000.
“ini sangat janggal karena jelas KPM sudah meninggal tapi kenapa kartu
ATM/KKS yang seharusnya masih tersimpan di BRI justru malah bisa berpindah ke
tangan orang lain yang notabennya bukan ahli waris melainkan pindah ke tangan
seorang oknum Pegawai Kecamatan” Jelas Yunarti.
Usai dilakukan pengecekan
adanya kejanggalan data tersebut benar adanya pencairan, sehingga Tri Yunanrni
melakukan Interograsi terhadap Mahfud Oknum petugas Bansos dari BRI Unit Ngaringan
dan Aan Kus Santoso Oknum PNS Kecamatan Ngaringan, meskipun sempat bertele tele
dan berusaha mengelak atas perbuatanya, namun akhirnya kedua oknum tersebut
mengakui bahwa mereka telah melakukan penyimpangan tersebut dan siap
mempertanggung jawabkan atas perbuanya.
Aan Kus Santosa oknum PNS Ngaringan kepada radarminggu.com Senin 16/05/22 saat dikonfirmasi melalui WA juga mengakui bahwa pihaknya melekukan hal itu serta siap untuk mempertanggung jawabkan. Gik rm
Simak vidionya :
Detik detik Oknum PNS dan Petugas Bansos Ngaringan saat diintergrasi pendamping PKH :