Grobogan, RM –
Citra Kepolisian Polres Grobogan kembali tercoreng, hal ini karena
beredarnya Sebuah video yang berisikan percakapan tentang proses mengambil
kendaraan di Polres Grobogan
bahwa, usai kecelakaan harus membayar Rp 24 juta. Tentu saja beredarnya
vidio tersebut membuat banyak pihak tersas tertampar.
Video berdurasi 7 menit 27 detik itu telah diunggah sebuah akun Facebook
bernama Hukum dan Kriminal. Dalam video memperlihatkan seorang sopir bus
bernama Cipto Utomo ditanya seorang yang diduga anggota LSM.
Cipto merupakan sopir minibus
Isuzu Elf dengan Plat nopol K 720 KB yang terlibat kecelakaan dengan menabrak
pengendara Sepeda Motor (SPM) bernopol K 5541 KHF di perempatan pasar Desa
Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada April 2022 lalu.
Dalam video tersebut Cipto mengaku bahwa, saat ingin mengambil kendaraannya
di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan ia telah diminta uang sebesar Rp 24
juta. Cipto juga mengakui jika pihaknya sudah berdamai dengan pihak keluarga korban
dan menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, Sang sopir juga menyebut nama Aiptu Susmono anggota Unit Gakkum
Satlantas Polres Grobogan.
Anggota itu lah yang menerangkan tentang pembayaran uang Rp 24 juta tersebut
berdasarkan undang-undang.
“Intinya harus ada
duit Rp 24 juta, baru unit (bus, red) dikeluarkan ya,” tegas Eko yang kemudian
dibenarkan Cipto.
Terkait beredarnya vidio tersebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan
Ipda Pandu Putra memberikan klarifikasi (Selasa (10/5/2022)). Turut dihadirkan
Aiptu Susmono, anggota polisi yang dituduh meminta uang tersebut.
Dalam klarifikasi
tersebut Ipda Pandu menjelaskan bahwa, dalam kecelakaan tersebut, pengendara
yang ditabrak Cipto dengan bus akhirnya meninggal dunia. Sedangkan, penanganan kasusnya
saat ini masih masih dalam proses pemeriksaan pada semua pihak yang terlibat
dalam kecelakaan tersebut dan belum selesai karena pengendara SPM hingga saat
ini belum bisa dimintai keterangan.
“mengenai Video tersebut
diviralkan atas nama Eko LSM dari Demak. Untuk kasus tersebut, kami
melaksanakan proses hukum sesuai yang berlaku meskipun sudah damai antara
pelaku dan korban,” tegas Ipa Pandu.
Sedangkan Aiptu Susmono dalam
kesempatan yang sama menyatakan bahwa, pihaknya hanya menjelaskan mengenai
ketentuan Undang-undang Lalu Lintas mengenai kecelakaan . Dia mengaku tidak meminta
uang sebesar Rp 24 juta sebagaimana dimaksud.
Simak juga Vidionya :
Dijelaskan dalam Undand Undang dan perlu diketahui untuk semuanya bahwa, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Setiap orang, siapa
pun yang mengalami kecelakaan seperti ini, harus menunggu berkas lengkap. Tidak
bisa serta merta kendaraan diambil, tidak bisa,” terang Susmono.
Terkait viralnya video tersebut, pihak Unit Gakkum akan memanggil Eko dan
Cipto. Selain itu jika sudah selesai melengkapi berkas pemeriksaan, pihak
Gakkum juga akan melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan tersebut. Gik rm