Gedung Maddin yang diklaim sebagai Ponpes (atas)
H. Mujahid Mamum pimpinan Ponpes (bawah)
Grobogan,
RM _
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren
bahwa, Pondok Pesantren Wajib memiliki kelengkapan 5 (lima)
unsur pokok pesantren, yakni : memiliki Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta,
inyiak, syekh, ajengan, ustad atau sebutan lain, sebagai figur, sekaligus
pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren. Kemudian Santri
yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas) orang, memiliki Pondok atau
asrama dan memiliki Masjid, mushalla serta Kajian kitab atau dirasah islamiyah
dengan pola pendidikan mu`allimin. Namun setelah kita telusuri ke lokasi
keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Habibiyaah Dusun Jatrisari Desa
Tambak selo Kcamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah tidak memiliki
Santri yang bermukim. Tentu saja Ponpes Habibiyah ini diduga kuat Fiktif.
Hasil
penelusuran radarminggu.com melalui website resmi Kementrian Agama bahwa,
keberadaan Ponpes tersebut dengan nomor SK Ijop 5854/kk.11.15/3/PP.00.7/10/2021
, tanggal SK 2021-10-12 , Statistik 510033150117 dipimpin seorang yang bernama
H. Mujahid Mamum. Dalam laporan daftar Santri yang bermukim serjumlah 104 orang.
Namun mengenai keberadaan Santri yang bermukim tidak ada.
Terdapatnya lembaga fiktif dengan penyerapan anggaran pastinya merugikan pemerintah, sehingga perlu upaya penertiban guna menyelesaikannya. Penyelewengan dana pemerintah melalui berbagai program diduga banyak dilakukan dengan berbagai modus yang dilakukan pelaku guna mensukseskan misinya, hingga tidak memperdulikan peruntukan anggaran sesungguhnya.
Di Dusun Jatisari Desa
Tambakselo Wirosari Ponpes Habibiyyah dibuktikan keberadaan santri yang bermukim di lokasi tidak ada, sementara
yang ada adalah lembaga Madrasah Diniyyah, Tsanawi, dan Ulya. Dan informasi yang ditemukan
oleh wartawan radarminggu.com di Dusun Jatisari terdapat 3 pondok pesantren
yang masih beroperasi yakni Ponpes Darussalam, Ashabussofa, Chafidil Quran
Putri
(bukan Ponpes Habibiyyah).
Meski keberadaan Ponpes Habibiyyah diduga hanya abal abal, namun lembaga tersebut dengan
berbagai cara melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui Education
Management Information System (EMIS). Tercatat dari data yang dilaporkan
terdapat 104 santri mukim dan 1 santri kalong.
Diduga adanya, Ponpes fiktif atau abal abal tersebut digunakan sebagai syarat rintisan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun (Wajardikdas) yang rintisannya dimulai sejak
2010 lalu, sehingga dapat mengucurkan dana anggaran Negara yang begitu luar biasa nilai
rupiahnya.
Besarnya dana bos untuk santri sebesar Rp 900 ribu untuk tingkat ula, Rp
1,1 juta untuk tingkat Wustho, dan 1,5 juta untuk tingkat Ulya. Diduga anggaran
yang telah dicairkan oleh lembaga tersebut selama belasan tahun tersebut
mencapai miliaran rupiah. Dugaan kecurangan tersebut sulit terdeteksi karena,
pimpinan ponpes merupakan salah satu Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(FKDT) Kecamatan Wirosari. Sehingga mampu dan lihai dalam menepis asumsi publik.
Guna menanggulangi dugaan penyelewengan dana pemerintah diharapkan dapat
bertindak tegas, kepada para pelaku penyalahgunaan anggaran, agar negara
terbebas dari korupsi.
Sementara itu, pimpinan
Ponpes Habibiyyah H Mujahid Mamum saat dikonfirmasi pada Senin lalu kepada
radarminggu.com menyampaikan bahwa, pihaknya mengakui jika Yayasan Habibiyyah
memiliki Ponpes, meski demikian diakui juga bahwa tidak ada Santri yang
bermukim, namun sistem balajar mengajar tetap diajarkanya tentang keagaman.
Ketika ditanya mengenai
laporanya yang menyebut bahwa ada Santri yang bermukim 104 orang pihaknya
mengatakan bahwa 104 Santri tersebut merupakan Santri yang mengikuti program
Wajardiknas.
“Hal itu juga sesuai dengan anjuran
Pemerintah dengan istilahnya Pondok Pesantren Salfiyah (PPS)” Jelasnya. Tim rm