Grobogan, RM _
Kondisi lingkungan terminal induk Purwodadi yang saat ini sungguh cukup memprihatinkan, selain kumuh dan becek sejumlah kios juga terjadi alih fungsi sebagai tempat Karaoke. Dari penelusuran radarminggu.com sementara ada 7 kios yang digunakan untuk tempat hiburan malam/karaoke. Tampak juga sejumlah para wanita Pemandu Karaoke (PK) dengan pakaian yang menggoda juga berkumpul seolah sedang mencari mangsanya. Tentu saja keberadaan ini mengundang kontroversi di sejumlah kalangan. Karena seharusnya tidak digunakan sebagai lokasi hiburan. Namun yang terjadi adanya demikian, sementara pihak pengelolah (Dishub Provinsi) terkesan tutup mata. Hingga berita ini ditulis, kondisi tiap malam di lokasi tersebut masih nampak para PK yang sedang pasang aksi untuk mencari sasaran.
Keberadaan kios terminal yang beralih fungsi sebagai tempat karaoke jelas melanggar Perbup Grobogan Nomor 3 tahun 2020, hal itu juga melanggar pasal 61 UU Nomor 26 tahun 2007, yaitu, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. Menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan;
b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan
izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. Mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 69 Undang - undang Nomor 26 tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Menurut Kabid Pariwisata Kabupaten
Grobogan Suliwati, saat dihubungi wartawan via Call Whatsapp, Sabtu (25/6) lalu
bahwa, keberradaan kios terminal yang dijadikan tempat karaoke tersebut tidak
memiliki ijin operasional. Sesuai Perbup Grobogan nomor 3 tahun 2020,
Disporabudpar hanya menangani masalah pendiriannya, bukan masalah
penertiban.
"Itupun untuk wilayah Kabupaten Grobogan, sementara untuk penertiban yang menangani adalah Satpol PP. Kemudian Untuk perijinannya sudah habis, rencana dari Dishub Jateng lokasi tersebut akan diratakan untuk parkiran, namun untuk lebih detil, dapat berkoordinasi dengan Dishub atau Satpol PP ," pintanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan, Nurwanta mengaku bahwa, hingga saat ini dirinya belum mendapat tembusan dari dishub provinsi untuk melakukan tindakan, sehingga sampai saat ini masih menunggu.
"Tanahnya memang masih masuk
wilayah Kabupaten Grobogan namun pengelolaan seluruhnya ditangani oleh
provinsi, termasuk perintah eksekusi," ujarnya saat ditemui wartawan di
ruangannya baru-baru ini.
Menurut Kasat
Pol PP Nurwanta , berdirinya karaoke di terminal induk Purwodadi dipastikan
tidak memiliki ijin secara legal, karena terminal merupakan satu fasilitas
umum, sehingga tidak mungkin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Grobogan memberikan ijin pendirian karaoke tersebut. Gik/rbd rm