Kades Darto (Kiri) bersama Indah (istri tetangga) |
Grobogan, RM _
Darto (55) Kepala Desa (Kades) Pulutan Kecamatan Penawangan Grobogan
Jawa Tengah sekitar sebulan yang lalu sempat digrebeg warganya kembali viral
dan menjadi bahan perbincangan lagi. Hal ini dipicu adanya kasus Darto usai
digrebek dan dilaporkan ke pihak yang berwajib dinilai tidak digubris oleh
Pemerintah dan Kepolisian setempat. Dinas terkait dan Kepolisian dinilai lamban
dalam penanganan kasus tersebut, karena hingga saat ini Kades Darto dan Indah
(27) yang merupakan pasangan Kades Darto tidak ditahan oleh Polisi.
Dugaan kasus perselingkuhan ini terungkap setelah warga merasa curiga
atas aktivitas kades yang pada malam hari seringkali mendatangi rumah Indah selingkuhannya
dengan mengendarai sepeda ontel. Hingga larut malam Kades Darto ternyata tak
kunjung juga pulang, kemudian karena warga sudah habis kesabaranya langsung melakukan
penggerebekan di rumah wanita selingkuhan kades . Saat digerebek, kades
mengakui dan meminta perlindungan ke warga untuk tidak dimassa. Dan wargapun
tidak memassanya, namun waga tetap berharap agar kades dan selingkuhannya
diproses secara hukum.
Sementara itu Ahmad Husairi (31) yang merupakan suami selingkuhan kades mengaku
tidak terima dengan perbuatan istri dan kepala desanya. Hingga suami Indah melaporkannya
kasus ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, AKP Afiditya Arif Wibowo
membantah terkait adanya tudingan bahwa pihaknya melakukan pembiaran kasus
dugaan perselingkuhan Kepala Desa Pulutan dengan tetangganya. Pihak kepolisian
sengaja tidak melakukan penahanan karena barang bukti belum mencukupi dan untuk
pengakuan pelaku belum dianggap cukup untuk melakukan penahanan.
“Polisi
masih menunggu hasil penelitian barang bukti ke labfor Semarang, Jawa Tengah
untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasat Reskrim Grobogan ini juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah
melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun hingga kini
kedua pelaku tak ditahan. Dari hasil olah TKP polisi mengamankan sejumlah barang
bukti pakaian wanita dan barang bukti lainnya. Alat bukti itu kini sudah dikirim ke Pusat
Laboratoriun Forensik. Hasil lab tersebut nantinya akan dijadikan petunjuk
proses penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Sementara
pelaku disangkakan Psl 284 KUHPidana, dimana ancaman hukumannya hanya 9
bulan.
Gik rm