Grobogan, RM _
Nurwanto Eko Putro seorang Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dilaporkan oleh Arif Aditya Cahyo Widodo (26) yang masih warganya sendiri ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh sang kades tersebut. Sekitar dua minggu yang lalu pelapor telah membawa bukti penyerahan uang dengan lengkap. Tentu saja hal ini bisa membuat Kades Nurwanto (Terlapor) bakal terancam masuk Bui.
Menurut Arif (Pelapor) bahwa, Kades Nurwanto tersebut awalnya memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Kandangan. Kemudian Nurwanto meminta uang kepada Ayah Pelapor yang sudah almarhum. Dengan beberapa kali permintaan uang akhirnya mencapai total 320 juta.
Karena harapan pekerjaan tak kunjung ada hingga sekarang, mwski mencari keberadaan Kades Nurwanto sangat sulit, kemuadian Arif berusaha beberapa kali pihaknya telah menemui oknum kades tersebut untuk meminta kejelasan. Namun tidalk mwmbuahkan hasil.
"Katanya ikut seleksi pengisian perangkat desa secara serempak, kemudian gelombang kedua. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada," Jelasnya.
Karena sampai saat ini belum ada penyelesaian kemudian sekitar dua minggu yang lalu korban melaporkanya ke Polres Grobogan.
"Kemarin Selasa(12/7)) saya dipanggil ke polres terkait laporan tersebut," ungkapnya.
Masih menurut Arif (pelapor) bahwa, uang yang deseraahkan ke KAdes Nurwanto tersebut diserahkan oleh bapaknya kepada sebanyak 12 kali pembayaran. Untuk memperkuat pembayaran, dibuat kwitansi dengan dilengkapi tanda tangan, stempel basah dan materai.
"Kuitansinya ada semua, 12 lembar. Dari cicilan pertama sekitar tahun 2019, hingga pelunasan terakhir sejumlah Rp 320 juta. Uang yang menyerahkan almarhum bapak, kebetulan saat itu saya masih di Solo," Terangnya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo menyampaikan kepada wartawan bahwa, Terkait dengan kasus dugaan penipuan oleh Kades yang menjanjikan seseorang yang akan diangkat menjadi perangkat desa, aduan tersebut sudah masuk ke Polres Grobogan. Penyidik merasa bukti permulaan sudah cukup, maka dari itu pihaknya terbitkan laporan polisi, dan Korban sudah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
"Selanjutnya akan kita laksanakan penyelidikan di lapangan," Terangnya. Gik rm