Aan K Oknum PNS Kecamatan Ngaringan
Grobogan, RM _
Diberitakan sebelumnya
bahwa, Terbongkarnya kasus tersebut berawal
dari temuan Tri Yunarni seorang Pendamping PKH Desa Ngaringan dan Desa
Ngarap-Arap kecamatan Ngaringan. Menurut Yunarti, pada bulan Maret 2022
pihaknya kemasukkan auto PKH tambahan atas nama Moeh Rosyid Djunaidi yang
sebelumnya mendapat BPNT, Moeh Moersyid Djunaidi yang sudah Meninggal
Dunia pada tanggal 16-08-2021, menurutnya Auto itu By sistem, meninggal tidak
meninggal, mampu tidak mampu otomatis masuk di sistem tersebut. Mengingat nama
yang masuk secara Automatis tersebut sudah Almarhum, sehingga Yunarti
mendatangi keluarga almarhum untuk menanyakan apakah sudah menerima hak nya
atau belum. Namun ternyata menurut keterangan dari istri Almarhum keluarga
tidak menerima sama sekali semenjak Almarhum meninggal dunia. Padahal setelah pendamping melakukan
pengecekan data, ternyata ada transaksi pencairan uang sebesar Rp.1.200.000. Hingga
keluarga hak waris melaporkanya ke Polisi. Dan saat ini hasil dari penyelidikan
oleh Kepolisian kasus tersebut sudang meningkat pada Penyidikan. Tentu saja
jika suda dalam penyidikan akan ada penetapan tersangka.
Kasat Reskrim
Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo SIK menjelaskan bahwa, kasus penyelewengan
dana bansos BPNT/PKH tersebut saat ini sudah masuk ke proses sidik (
penyidikan).
” Kalau
sudah samai proses sidik, pasti kami segera menetapkan tersangkanya, tetapi
kami masih minta keterangan yang awalnya belum proyudistisia kita jadikan
proyudistisia, ya kita periksa ulang lagi” terangnya.
AKP Afiditya
juga menambahkan bahwa, proses penanganan kasus yang masuk jenis tindak pidana
korupsi tersebut berbeda dengan penanganan tindak pidana umum lainnya. Dan hasil
penyidikan akan disampaikan ke publik.
Sementara itu,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kab Grobogan Padma
Saputra, SSos., MM dalam menanggapi kasus yang menyangkut bawahannya itu kepada
awak media mengatakan bahwa, pihaknya juga telah menerima laporan tentang
kejadian itu, namun setelah yang bersangkutan sudah di BAP pihak kepolisian,
pihaknya belum mengambil tindakan karena masih dalam penyelidikan yang
berwenang.
“Kami siap
mengambil tindakan terhadap pelaku oknum PNS Kecamatan Ngaringan itu, tetapi
kami masih menunggu hasil dari Polres Grobogan” terang Padmo.
Menurut Kepala
BKD Kabupaten Grobogan ini bahwa, Setelah gelar perkara kasusnya dan sudah ada
inkrah ( keputusan hukun tetap) terhadap yang bersangkutan, maka langkah
selanjutnya pihaknya akan segera mengambil tindakan, sesuai PP 94. Mengenai bentuk
tindakan berupa hukuman berat yang bisa berupa pemberhentian jabatan selama 1
tahun, diturunkan jabatannya selama 1 tahun, dan pemberhentian dengan hormat.
Tetapi kalau
terbukti Aan Koes melakukan perbuatan tipikor, pihaknya akan memberhentikan
dengan tidak hormat.
“Sampai saat
ini kami masih menunggu hasil keputusan Aparat Penegak Hukum (APH), bila sudah
diputuskan Tipikor , dipastikan kami adakan pemberhentian dengan tidak hormat”
tegas Padma. Gik rm