SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kasus Bansos Ngaringan meningkat ke Penyidikan, pelaku terancam diberhentikan tidak hormat dari PNS

Aan K Oknum PNS Kecamatan Ngaringan

Grobogan, RM _

Diberitakan sebelumnya bahwa, Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari temuan Tri Yunarni seorang Pendamping PKH Desa Ngaringan dan Desa Ngarap-Arap kecamatan Ngaringan. Menurut Yunarti, pada bulan Maret 2022 pihaknya kemasukkan auto PKH tambahan atas nama Moeh Rosyid Djunaidi yang sebelumnya mendapat  BPNT, Moeh Moersyid Djunaidi yang sudah Meninggal Dunia pada tanggal 16-08-2021, menurutnya Auto itu By sistem, meninggal tidak meninggal, mampu tidak mampu otomatis masuk di sistem tersebut. Mengingat nama yang masuk secara Automatis tersebut sudah Almarhum, sehingga Yunarti mendatangi keluarga almarhum untuk menanyakan apakah sudah menerima hak nya atau belum. Namun ternyata menurut keterangan dari istri Almarhum keluarga tidak menerima sama sekali semenjak Almarhum meninggal dunia. Padahal setelah pendamping melakukan pengecekan data, ternyata ada transaksi pencairan uang sebesar Rp.1.200.000. Hingga keluarga hak waris melaporkanya ke Polisi. Dan saat ini hasil dari penyelidikan oleh Kepolisian kasus tersebut sudang meningkat pada Penyidikan. Tentu saja jika suda dalam penyidikan akan ada penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo SIK menjelaskan bahwa, kasus penyelewengan dana bansos BPNT/PKH tersebut saat ini sudah masuk ke proses sidik ( penyidikan).

” Kalau sudah samai proses sidik, pasti kami segera menetapkan tersangkanya, tetapi kami masih minta keterangan yang awalnya belum proyudistisia kita jadikan proyudistisia, ya kita periksa ulang lagi” terangnya.

AKP Afiditya juga menambahkan bahwa, proses penanganan kasus yang masuk jenis tindak pidana korupsi tersebut berbeda dengan penanganan tindak pidana umum lainnya. Dan hasil penyidikan akan disampaikan ke publik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kab Grobogan Padma Saputra, SSos., MM dalam menanggapi kasus yang menyangkut bawahannya itu kepada awak media mengatakan bahwa, pihaknya juga telah menerima laporan tentang kejadian itu, namun setelah yang bersangkutan sudah di BAP pihak kepolisian, pihaknya belum mengambil tindakan karena masih dalam penyelidikan yang berwenang.

“Kami siap mengambil tindakan terhadap pelaku oknum PNS Kecamatan Ngaringan itu, tetapi kami masih menunggu hasil  dari Polres Grobogan” terang Padmo.

Menurut Kepala BKD Kabupaten Grobogan ini bahwa, Setelah gelar perkara kasusnya dan sudah ada inkrah ( keputusan hukun tetap) terhadap yang bersangkutan, maka langkah selanjutnya pihaknya akan segera mengambil tindakan, sesuai PP 94. Mengenai bentuk tindakan berupa hukuman berat yang bisa berupa pemberhentian jabatan selama 1 tahun, diturunkan jabatannya selama 1 tahun, dan pemberhentian dengan hormat.

Tetapi kalau terbukti Aan Koes melakukan perbuatan tipikor, pihaknya akan memberhentikan dengan tidak hormat.

“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil keputusan Aparat Penegak Hukum (APH), bila sudah diputuskan Tipikor , dipastikan kami adakan pemberhentian dengan tidak hormat” tegas Padma. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib