Mediasi di aula Polsek Wirosari |
Grobogan, RM_
Sepandai
pandainya tupa melopat akhirnya jatuh juga, setidaknya hal ini yang pantas
disandang oleh Harto mantan Kepala Desa (Kades) Warukaranganyar Kecamatan
Purwodadi Grobogan Jawa Tengah. Suharto yang selama ini terkesan lihai dalam
segala hal, namun kali ini ia harus menanggung resiko atas ulah yang
dilakukanya. Hal ini terkait atas penguasaan hak atas lahan PT Kereta Api
Indonesia (KAI) yang berada di depan PT Pungkok Desa Tanjungrejo Kecamatan
Wirosari Grobogan Jawa Tengah. Hingga permasalahan ini berbuntut ke Kepolisian.
Informasi
yang dihimpun oleh radarminggu.com bahwa, Suharto cs mengklaim bahwa lahan
milik PT KAI tersebut yang memiliki hak pengelolaan penuh adalah pihaknya,
karena ia berpedoman jika Tupi Pajak adalah atas nama mereka yaitu Suratmin
warga Tanjungrejo. Atas dasar tersebut sehingga antara Suratmin, Heri dan Harto mantan Kades tersebut telah menguasai lahan hingga mendirikan sebuah
rumah kayu serta merusak lahan tersebut. Padahal Suharto Cs tidak menyadari
bahwa lahan tersebut sudah ada yang memiliki ijin resmi pengelolaan atas nama Sri Utami warga Desa
Plosorejo Kecamatan Tawangharjo Grobogan. Dan ijin tersebut dikeluarkan oleh
PT KAI. Tentu saja hal ini membuat protes dari pihak ang memiliki mijin resmi.
Namun hal ini tidak diindahkan oleh pihak Harto Cs, bahkan Harto
melaporkanya ke Kepolisian terdekat.
AKP WIBOBO (Kapolsek Wirosari) |
Mendapat
laporan adanya konflik tersebut, Kepolisian Polsek Wirosari langsung melakukan penyelidikan
dengan melakukan Klarifikasi ke sejumlah pihak antara lain pihak PT KAI, harto Cs dan Sri Utami Cs. Dari hasil penyelidikan tersebut sehingga Polsek
Wirosari setidaknya menemukan titik terang atas hak/wewenang pengelolaan lahan
KAI tersebut dengan legalitas yang sah. Yaitu atas nama Sri Utami sebagai
pengelolah tanah yang mendapatkan ijin kontrak dengan PT KAI. Meski demikian
saat mediasi yang dilakukan oleh Polsek Wirosari pada Jumat kemarin Harto
tidak hadir , sedangkan yang hadir hanya rekan Harto yaitu Suratmin dan Heri.
Menurut
Azis salah satu Tim PT KAI saat memenuhi
undangan klarifikasi pada Jumat (22/07/22) oleh Pihak Polsek Wirosari terkait
permaslahan tersebut menyampaikan bahwa, sesuai dengan peraturan yang ada bagi
siapapun yang diperbolehkan mengelola tanah PT KAI harus memiliki ijin dari
Pihak PT KAI. Kemudian berkaitan dengan lahan yang berada di depan PT Pungkok
desa Tanjungrejo tersebut awalnya yang sudah melakukan dan mendapatakan ijin
sewa dari PT KAI yaitu atas nama Sri Utami warga Desa Plosorejo Kecamatan
Tawangharjo. Kemudian pada tahun 2019 kontrak tersebut secara sah dilimpahkan
kepada atas nama Denie Indrias warga Sambirejo Kecamatan Wirosari. Dan hal itu
juga secara sah diketahui oleh pihak PT KAI.
Masih
menurut Azis bahwa, masalah Tupi pajak itu bukan merupakan bukti Kontrak sewa
dengan PT KAI, dengan demikian dalam masalah tersebut siapapun pengelola lahan
PT KAI yang tidak memiliki ijin Kontrak merupakan ilegal. Dan jika sudah
didirikan sebuah bangunan, maka bangunan tersebut ilegal. Untuk itu pihaknya
meminta agar Suharto Cs membongkar rumah yang sudah didirikan serta mengosongkan
lahan tersebut.
Sementara
itu Denie Indrias pemegang Kontrak yang dinyatakan Syah oleh oleh pihak PT KAI
meminta kepada Harto Mantan Kades Waru Karanganyar Kecamatan Purwodadi dan
rekanya agar segera mengosongkan lahan yang diduduki/diserobotnya tersebut. Denie
meminta juga agar rumah yang sudah didirikan oleh Suharto cs untuk segera
dibongkar dan diberi waktu 2 x 24 jam terhitung Jumat,(22/07/220. Jika ternyata
tidak dilakukan pembongkaran , Denie Indrias akan melaporkan Harto cs ke
Kepolisian.
“ini sudah tersmasuk penyerobotan lahan milik orang lain, seharusnya Harto sebagai mantan Kades tahu aturan” ungkapnya.
Kapolsek Wirosari AKP Wibowo , SH usai memimpin mediasi kepada radarminggu.com menyampaikan bahwa, pada intinya piaknya dalam hal ini sifatnya memediasi untuk memperjelas hak pengelolaan pada lahan PT KAI di Obyek yang dimaksud. Dan hasilnya sudah jelas disampaikan oleh PT KAI selaku pemilik aset, bahwa yang diperbolehkan mengelola, menjaga aset PT KAI tentunya yang sah mendapatkan ijin kontrak.
Kapolsek Wirosari juga menyampaikan
agar kedua belah pihak segera mentaati apa yang sudah menjadi keputusan PT KAI
sehingga tidak lagi terjadi Konflik dan kedua belah pihak saling damai.
Hal yang sama dengan PT KAI juga
disampaikan, bahwa Terkait dengan bangunan yang sudah didirikan oleh Suharto cs
AKP Wibowo menghimbau juga agar pihak yang yang mendirikan bangunan tersebut
segerra membongkarnya. Meski demikian sambil memantau perkembangan pihaknya
juga tetap melakukan pendalaman tentang hal ini, jika terjadi masuk unsur
Pidana pihaknya akan melimpahkanya masalah ini ke Polres Grobogan.
“kita selalu memantau dan mendalami terus, jika terjadi unsur Pidana kita akan limpahkan masalah ini ke Polres Grobogan.” Tegasnya. Gik rm
Simak juga vidionya :