SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Ekskusi tanah di Ngaringan sempat ricuh.

Saat pembacaan putusan EKSKUSI

Grobogan,  RM _

          Kasus sengketa tanah antara Ali Anshori (tergugat) vs Musripah (Penggugat) di Desa Sumberagung Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah akhirnya mencapai pada ekskusi. Hal itu berdasarkan putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada akhir tahun 2021 lalu. Penggugat dan tergugat masih merupakan Famili. Dalam putusan MA, lahan seluas 4600 meter dan bangunan di atasnya tersebut merupakan lahan peninggalan kakek mereka. Meski demikian gugatan tersebut dimenangkan oleh Musripah seaku penggugat. Hingga pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi yang didampingi oleh Kepolsian setempat serta Kuasa Hukum penggugat Rustyono, Spdi, SH, MM dan rekan melakukan Ekskusi, Jum’ at pagi 26/08.

Memanas, Saat berlangsung ekskusi


Sebelum berlangsung ekskusi, pembacaan eksekusi telah dibacakan oleh pihak PN. Namun usai pembacaan putusan suasana mulai memanas, hal ini disebabkan tergugat Ali Ansori sempat mengeluarkan uneg-unegnya. Ia seakan tidak bisa menerima putusan dan keadaan yang telah dihadapi. Bahkan Ali juga sempat mengklaim bahwa, ptusan tersebut tidak jelas.

Suasana semakin memanas saat pihak penggugat Musropah mengeluarkan barang barang milik tergugat Ali dari rumah (Obyek) tersebut. Adu mulut antara kedua kubu juga tidak bisa dihindari bahkan nyaris baku hantam. Meski demikian, akhirnya petugas bisa mengendalikan terjadinya keributan.

Diketahui bahwa, obyek tanah yang dimenangkan oleh penggugat tersebut terdapat sebuah rumah tinggal dan Masjid. Namun untuk tanah yang diatsanya terdapat bangunan Masjid tersebut oleh penggugat telah diberikan kepada masyarakat setempat / diwakafkan.

baca juga :

Narkoba di Kepolisian, 8 anggota Polsek Sukomanunggal ditahan karena Narkoba

Kapolsek Ngaringan AKP Zaenal saat dilokasi Ekskusi mengatakan bahwa, bahwa melalui pihaknya telah dipantau secara langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setiyowadi. Diakui bahwa saat ekskusi berlangsung sempat terjadi suasana memanas antara tergugat dan penggugat. Namun pihaknya segera melakukan mediasi antara keduanya dan sehingga mereka saling bisa menerima. AKP Zaenal berharap agar dkemudian hari pasca ekskusi tidak terjadi keributan antara kedua belah pihak. gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib