Saat pembacaan putusan EKSKUSI |
Grobogan, RM _
Kasus sengketa tanah antara Ali
Anshori (tergugat) vs Musripah (Penggugat) di Desa Sumberagung Kecamatan
Ngaringan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah akhirnya mencapai pada ekskusi. Hal itu
berdasarkan putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada akhir tahun 2021 lalu. Penggugat
dan tergugat masih merupakan Famili. Dalam putusan MA, lahan seluas 4600 meter
dan bangunan di atasnya tersebut merupakan lahan peninggalan kakek mereka. Meski
demikian gugatan tersebut dimenangkan oleh Musripah seaku penggugat. Hingga pihak
Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi yang didampingi oleh Kepolsian setempat serta
Kuasa Hukum penggugat Rustyono, Spdi, SH, MM dan rekan melakukan Ekskusi, Jum’
at pagi 26/08.
Memanas, Saat berlangsung ekskusi |
Sebelum
berlangsung ekskusi, pembacaan eksekusi telah dibacakan oleh pihak PN. Namun usai
pembacaan putusan suasana mulai memanas, hal ini disebabkan tergugat Ali Ansori
sempat mengeluarkan uneg-unegnya. Ia seakan tidak bisa menerima putusan dan
keadaan yang telah dihadapi. Bahkan Ali juga sempat mengklaim bahwa, ptusan
tersebut tidak jelas.
Suasana
semakin memanas saat pihak penggugat Musropah mengeluarkan barang barang milik
tergugat Ali dari rumah (Obyek) tersebut. Adu mulut antara kedua kubu juga
tidak bisa dihindari bahkan nyaris baku hantam. Meski demikian, akhirnya
petugas bisa mengendalikan terjadinya keributan.
Diketahui
bahwa, obyek tanah yang dimenangkan oleh penggugat tersebut terdapat sebuah
rumah tinggal dan Masjid. Namun untuk tanah yang diatsanya terdapat bangunan
Masjid tersebut oleh penggugat telah diberikan kepada masyarakat setempat /
diwakafkan.
baca juga :
Narkoba di Kepolisian, 8 anggota Polsek Sukomanunggal ditahan karena Narkoba
Kapolsek
Ngaringan AKP Zaenal saat dilokasi Ekskusi mengatakan bahwa, bahwa melalui
pihaknya telah dipantau secara langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setiyowadi.
Diakui bahwa saat ekskusi berlangsung sempat terjadi suasana memanas antara
tergugat dan penggugat. Namun pihaknya segera melakukan mediasi antara keduanya
dan sehingga mereka saling bisa menerima. AKP Zaenal berharap agar dkemudian hari
pasca ekskusi tidak terjadi keributan antara kedua belah pihak. gik rm