Pelaku (baju putih) |
Grobogan, RM _
Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan Jawa Tengah, bahkan peristiwa tersebut terjadi dan yang menjadi korban adalah Heru Gunawan 45th seorang wartawan saat melakukan liputan adanya temuan pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi di Desa Getas rejo Kec/Kab Grobogan Jawa Tengah. Percekcokan antara Wartawan dan seorang Preman tersebut tak bisa dihindari, dan wartawan juga telah mendapatkan Intimidasi dari sang pelaku. Tak terima dengan perlakuan preman terhadap awak media, sehingga sejumlah wartawan melaporkan Preman tersebut ke Polres Grobogan, Kamis 18/08/22. Dengan bukti laporan: rekom/228/VIII/2022/SPKT/RES GROB/POLDA JATENG. Kamis 18/8/2022. Diketahui pelaku diduga bernama Prihono warga dsn Karangjati Ds Putatsari Kec/Kab Grobogan Jawa Tengah.
Heru Gunawan dan rekan (pelapor) |
Sebagaimana diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Terkait hal tersebut Heru Gunawan beserta sejumlah awak media lainya berharap agar laporan ini segera ditindak lanjuti oleh Polres Grobogan.
"Saya berharap pihak kepolisian polres Grobogan
cepat menindaklanjuti laporan saya, " harapnya.
Menurut Heru Gunawan peristiwa
tersebut berawal dari adanya pihaknya saat akan melakukan istirahat siang
sekaligus Sholat Dhuhur di Masjid Desa Getasrejo tiba tiba Heru telah
mengetahui sesorang dihalaman Masjid sedang melakukan penyedotan BBM jenis
pertalite dari tanki mobil dipindahkan ke Jerigen, Senin 15/8/2022. Menegetahui
hal ini sehingga HG menanyakan kepada pelaku kenapa sampai melakukan penyedotan
dan memindahkan Pertalit dari tangki mobil ke Jerigen.
Dari keterangan pelaku kepada HG menyampaikan
bahwa, Menurut keterangan pelaku sendiri ketika di ajak ngobrol sambil sibuk
dengan aktifitasnya dia nekat menjalani pekerjaan seperti ini karena membantu
masyarakat kecil,dan ketika di tanya nama dan alamat entah benar atau tidak
," dalam pengakuannya bahwa pelaku bernama Pujiyanto.
“saya
Pujiyanto mas,alamat Karangjati Desa Putatsari Kecamatan Grobogan” terangnya.
Menurut
Pujiyanto dirinya melakukan kegiatan ini sudah 2 bulan lebih bahkan dalam
sehari bisa mencapai 10 jerigen atau 350 liter kadang juga lebih. Meski demikian
ketika pelaku sambil menjawab pertanyaan Wartawan ia dengan secara diam diam
melakukan aksi memfoto terhadap wartawan.
baca juga :
- Onthel Batas Kota dan Satlantas Grobogan menggelar Detik Detik Proklamasi di traffic light Danyang
- Oknum Ustadz di Grobogan, Onani di Depan Santriwati
Karena
dari pelaku dinilai oleh wartawan ada yang janggal, sehingga wartawan Heru Gunawan mencoba menghubungi ke petugas
kepolisian untuk segera datang di lokasi agar bisa di amankan barang bukti dan
di tindak lanjuti. Namun Setelah hampir 20 menit menunggu kedatangan
Polisi, justru yang datang 2 orang tak dikenal berpakaian putih dan hitam
seperti gaya preman dengan nada tinggi,
marah-marah bahkan sempat akan membakar kendaraan milik Pujiyanto,padahal 2
wartawan tersebut sudah bicara dengan
baik-baik kepada Pujiyanto juga orang tak dikenal berpakaian putih seperti
preman tersebut
"apapun juga ini kegiatan ilegal dan melawan hukum tolong cari usaha selain ini," kata wartawan.
Seolah merasa sok jago,kuat orang yang berpakaian putih seperti preman tersebut dengan nada keras memberi peringatan kepada wartawan.
"awas kamu lihat saja ! Silahkan lapor -laporkan aku tidak takut” ancam preman.
Adu mulut pun terjadi bahkan orang bepakaian putih bergaya preman tersebut menunjuk-nunjuk wartawan sambil berkata kata kamu kriminal.
Terpisah, Pimpinan redaksi Media cetak&online nasional
jurnal media indonesia (Erde Isma SH.MH) kepada awak media yang
berada di Grobogan Menyampaikan bahwa, ,dirinya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas
tindakan oleh oknum preman dengan cara bernuansa intimidasi, maupun dengan cara
menghalang-halangi anggota wartawan kami dalam menjalankan tugas,publik harus
memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kalau keberatan tentang
suatu pemberitaan oleh sebuah media maka setiap orang harus menggunakan
mekanisme yang disediakan dalam beberapa pasal yang ada di UU Pers. Jelas
Pimred jurnal media indonesia melalui tlf whatsapp-nya.
Untuk
itu pihaknya atas nama
pimpinan redaksi serta seluruh wartawan jurnal media Indonesia berharap Polisi
segera memproses dan menangani laporan wartawan kami tentunya secara hukum
yang berlaku dan kami akan mengawal
permasalahan ini hingga ada ketentuan hukum yang jelas.
“Kami sangat berterimakasih atas suport dan dukungannya
dari rekan-rekan wartawan yang sudah
ikut peduli dalam bentuk solidaritas sesama wartawan terkait yang dialami salah
satu wartawan kami di Grobogan Jawa Tengah” Jelasnya. Gik rm
Simak Vidionya :