SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kejari Grobogan gelar lelang terbuka Mobil rampasan kasus Bulog


Grobogan,  RM _

  Sebagaimana hasil Putusan Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret atas nama terpidana H. KUSDIYONO BIN DARMO KERTODRONO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi.

  Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH menyampaikanya melalui siaran pers bernomor : B-44/ M.3.41 /PERS /08/2022 tentang pengumuman lelang barang bukti dan barang rampasan, Selasa (23/8/2022).

“Adapun barang bukti yang di lelang berupa 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2,5 G A/T Tahun 2014 warna abu-abu metalik dengan nomor registrasi K 8380 BF, beserta STNK dan BPKB,” jelasnya.

“Pelaksanaan Lelang Online :Hari/tanggal : Selasa, 30 Agustus 2022, Batas Akhir Penawaran : 11.00 Wib Waktu Server Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB, Alamat Domain : https://www.lelang.go.id, Tempat : KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4 Jl. Imam Bonjol Nomor 1 D Semarang, Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” lanjutnya.

  Frengki juga menjelaskan bahwa, Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang sebagai berikut:

1. Lelang dilaksanakan dengan lelang internet penawaran tertutup (closed bidding) tanpa kehadiran peserta lelang melalui alamat domain : https://www.lelang.go.id.

2. Penawaran lelang diajukan melalui alamat diatas s/d batas akhir penawaran sesuai tersebut diatas. Penetapan Pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 setelah batas akhir penawaran. Bea lelang sebesar 3% dibebankan kepada Pemenang.

3. Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang, pelunasan pembayaran pokok lelang dan bea lelang oleh pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang Lelang wanprestasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

4. Peserta lelang diharapkan untuk melihat obyek lelang terlebih dahulu di Kantor Kejari Grobogan mulai tanggal 24 Agustus 2022 s/d tanggal 29 Agustus 2022 pada hari kerja (Senin-Jum’at pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib).

Diakhir, Frengki mengatakan jika lelang ini bisa diikuti siapa sesuai ketentuan yang berlaku.  gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib