SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Pengertian tentang Wartawan dan Blogger di mata Hukum. Adakah kesamaannya ?

Ilustrasi

Redaksi,  RM _

Pengertian tentang Wartawan

          Dituangkan Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Meski demikian, Dalam praktiknya wartawan juga harus memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah ditetapkan. Selain itu, Wartawan juga memiliki kebebasan untuk memilih organisasi wartawan.

          Menurut Nadia Desti Manika dari jurnal Wartawan Online dalam Mencegah Berita Hoax bahwa, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yaitu berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi, baik berbentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik, atau jenis lainnya. Wartawan juga merupakan pekerja jurnalistik.Tugas utamanya yaitu mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi dengan cara melakukan wawancara atau lewat teknik peliputan berita lainnya.

          Secara rinci, tujuan wartawan itu ada tiga yaitu: Memperoleh fakta fakta atas peristiwa yang sedang terjadi. Fakta tersebut bisa dilakukan dengan datang langsung ke lokasi kejadian dan atau dengan cara mewawancarai narasumber terkait. Kemudian wartawan juga harus bisa Menemukan sumber yang kredibel dan bisa dipercaya agar informasinya akurat. Saat menjalankan tugasnya, wartawan juga bisa mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di jalan untuk meminta pendapat atau opini masyarakat mengenai kejadian yang sedang hangat diperbincangkan.

 

Pengertian tentang Blogger

          Blogger merupakan orang yang mengelola sebuah blog pribadi (miliknya). Blogger biasanya membuat blog di Blogger atau WordPress atau yang lainya. Bloger menuliskan pengalaman, pemikiran, dan pengetahuannya di blognya. Ia juga bisa menyimpan catatan tentang apa pun, juga publikasi foto dan video. Ada juga beberapa istilah sebutan tentang Blogger, diantaranya Blogger yang khusus memposting foto disebut Phlogger. Blogger yang fokus ke konten video disebut Vlogger. Orang yang khusus posting video di Youtube disebut Youtuber. Hal ini dikutip dari Blog Romeltea.

    baca juga :

    Halangi tugas wartawan, Prihono seorang preman Putat Sari Grobogan dipolisikan

          Sedangkan menurut pengertian dari sumber Blog Dunia Anggara bahwa, Sejauh ini blog tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik/pers dan blogger sendiri bukanlah jurnalis, meskipun blogger selama ini sering memposisikan dirinya sebagai jurnalis. Namun kalau dilihat dari Undang Undang yang ada dengan sendirinya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri tidak menjangkau atau memberikan perlindungan hukum bagi media blog dan juga Blogger. Meski demikian, sifat dasar blog yang sangat mirip dan boleh dikatakan berhimpitan dengan produk jurnalistik/pers atau bisa juga seperti pamflet (selebaran) gelap).

Terkait dengan hal itu, Blog atau Blogger juga sangat rentan terkena dampak dari penerapan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Sebagai contoh berbagai ancaman pidana bisa dikenakan terhadap blog dan juga blogger dari mulai penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme sampai kepada penghinaan terhadap orang mati. Dari penghinaan terhadap agama sampai dengan penghinaan terhadap penguasa.

Meski demikian, kita tetap perlu selalu berkarya dalam karya tulis. Menurut pandangan penulis bahwa, agar tidak mendapatkan dampak dari pemberlakuan KUHP ada beberapa tips yang harus dipahami antara lain : Penerapan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Tulisan di Blog setidaknya harus mencerminkan tiga hal ini dan jangan pernah ada niat jahat ketika mempublikasikan sebuah tulisan. Sekali ada niat jahat dalam tulisan Blogger, pengadilan akan memutus bahwa Blogger bersalah. Selain itu Jangan ragu untuk setidaknya ikut menerapkan kode etik jurnalistik walaupun bukan jurnalis, para blogger sebaiknya memahami peraturan etika yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Karena dalam masalah tulisan, pada umumnya lebih banyak jatuh pada masalah etika dibanding masalah hukum. Rdk rm 

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib