Ilustrasi |
Redaksi, RM _
Pengertian
tentang Wartawan
Dituangkan Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers disebutkan bahwa, wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah
mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada
publik. Meski demikian, Dalam praktiknya wartawan juga harus memiliki dan mentaati
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah ditetapkan. Selain itu, Wartawan juga
memiliki kebebasan untuk memilih organisasi wartawan.
Menurut Nadia Desti Manika dari jurnal
Wartawan Online dalam Mencegah Berita Hoax bahwa, wartawan didefinisikan
sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yaitu
berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan
informasi, baik berbentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik,
atau jenis lainnya. Wartawan juga merupakan pekerja jurnalistik.Tugas
utamanya yaitu mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau
peristiwa yang terjadi dengan cara melakukan wawancara atau lewat teknik
peliputan berita lainnya.
Secara rinci, tujuan wartawan itu ada
tiga yaitu: Memperoleh fakta fakta atas peristiwa yang sedang terjadi. Fakta
tersebut bisa dilakukan dengan datang langsung ke lokasi kejadian dan atau dengan
cara mewawancarai narasumber terkait. Kemudian wartawan juga harus bisa Menemukan
sumber yang kredibel dan bisa dipercaya agar informasinya akurat. Saat
menjalankan tugasnya, wartawan juga bisa mewawancarai orang yang kebetulan
ditemui di jalan untuk meminta pendapat atau opini masyarakat mengenai kejadian
yang sedang hangat diperbincangkan.
Pengertian tentang Blogger
Blogger merupakan orang yang mengelola sebuah blog pribadi (miliknya). Blogger
biasanya membuat blog di Blogger atau WordPress atau yang lainya. Bloger
menuliskan pengalaman, pemikiran, dan pengetahuannya di blognya. Ia juga bisa
menyimpan catatan tentang apa pun, juga publikasi foto dan video. Ada juga
beberapa istilah sebutan tentang Blogger, diantaranya Blogger yang khusus memposting foto disebut Phlogger.
Blogger yang fokus ke konten video disebut Vlogger. Orang yang
khusus posting video di Youtube disebut Youtuber. Hal ini dikutip
dari Blog Romeltea.
baca juga :
Halangi tugas wartawan, Prihono seorang preman Putat Sari Grobogan dipolisikan
Sedangkan
menurut pengertian dari sumber Blog Dunia Anggara bahwa, Sejauh ini blog tidak
dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik/pers dan blogger sendiri
bukanlah jurnalis, meskipun blogger selama ini sering memposisikan dirinya
sebagai jurnalis. Namun kalau dilihat dari Undang Undang yang ada dengan
sendirinya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri tidak menjangkau atau memberikan
perlindungan hukum bagi media blog dan juga Blogger. Meski demikian, sifat
dasar blog yang sangat mirip dan boleh dikatakan berhimpitan dengan produk
jurnalistik/pers atau bisa juga seperti pamflet (selebaran) gelap).
Terkait dengan hal itu, Blog atau Blogger
juga sangat rentan terkena dampak dari penerapan hukum pidana sebagaimana diatur
dalam KUHP. Sebagai contoh berbagai ancaman pidana bisa dikenakan terhadap
blog dan juga blogger dari mulai penyebaran paham komunisme, marxisme, dan
leninisme sampai kepada penghinaan terhadap orang mati. Dari penghinaan
terhadap agama sampai dengan penghinaan terhadap penguasa.
Meski demikian, kita tetap perlu selalu berkarya dalam karya tulis. Menurut pandangan penulis bahwa, agar tidak mendapatkan dampak dari pemberlakuan KUHP ada beberapa tips yang harus dipahami antara lain : Penerapan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Tulisan di Blog setidaknya harus mencerminkan tiga hal ini dan jangan pernah ada niat jahat ketika mempublikasikan sebuah tulisan. Sekali ada niat jahat dalam tulisan Blogger, pengadilan akan memutus bahwa Blogger bersalah. Selain itu Jangan ragu untuk setidaknya ikut menerapkan kode etik jurnalistik walaupun bukan jurnalis, para blogger sebaiknya memahami peraturan etika yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Karena dalam masalah tulisan, pada umumnya lebih banyak jatuh pada masalah etika dibanding masalah hukum. Rdk rm