Ilustrasi |
Redaksi, RM _
Pada agenda sosialisasi beberapa
waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan
penjelasan terkait dengan Pendataan Non ASN 2022. Untuk seluruh Honorer yang
ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pendataan
Non ASN 2022 harus dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Guna memetakan tenaga non ASN ada beberapa hal yang
harus diketahui dalam proses Pendataan Non ASN 2022 Informasi dari Menpan RB bahwa,
Pendataan Non ASN 2022 ini harus
dilaksanakan sebelum tanggal 30 September 2022 mendatang,
karena pada tanggal itu PPK harus
menyampaikan data honorer kepada BKN. Perlu juga diketahui
bahwa, tujuan utama Pendataan Non ASN 2022 ini bukan untuk
mengangkat honorer menjadi ASN dalam
seleksi PPPK,
namun pendataan ini adalah sebuah upaya agar masalah tenaga honorer bisa
teratasi.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal
22 Juli 2022 lalu,
dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. dijelaskan bahwa, Menpan RB menghimbau
kepada PPK untuk
melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 di masing-masing
instansinya. Disebutkan juga bahwa, bagi tenaga honorer yang
sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut,
maka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang. Karena
itu honorer juga
harus mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yang sudah
ditentukan oleh Pemerintah ini,
melalui portal resmi.
Baca juga :
Kasat Lantas Polresta Madiun Ngamuk dan ribut dengan Wartawan, penyebabnya Pantat istri Kasat
Berikut ini rincian syarat
bagi honorer agar
berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022, terutama
adalah tenaga honorer berstatus THK-II yang
telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah
bekerja pada Instansi Pemerintah.
Bagi Honorer atau THK-II tersebut
juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.Tenaga honorer atau
non ASN memperoleh
penghasilan dari APBN dan APBD,
bukan
melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak
ketiga.
2.Tenaga honorer diangkat
paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
3.Tenaga honorer sudah
bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31
Desember
2021.
4.Wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan
Non ASN 2022 di instansi
tersebut.
5.Tenaga honorer minimal
berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31
Desember
2021.
Jika tenaga honorer atau
non ASN sudah
memenuhi syarat tersebut, maka juga harus mengetahui alur Pendataan Non ASN 2022 yang sudah
ditentukan oleh Pemerintah.
Bahwa dalam Pendataan Non ASN 2022, terdapat admin atau
operator Instansi yang bertugas mendaftarkan tenaga honorer yang
masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi
persyaratan Pendataan Non ASN 2022. Maka bagi honorer atau
non ASN harus
mengecek apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.
Jika tenaga honorer atau
non ASN sudah
didaftarkan oleh admin instansi, selanjutnya adalah membuat akun Pendataan Non ASN 2022 agar bisa
melakukan registrasi, kemudian konfirmasi dan melengkapi data yang diminta oleh
sistem. Jika seluruh data sudah diisi, maka tenaga Honorer atau
non ASN bisa
melihat hasil Resume Pendataan Non ASN 2022. Jika Honorer sudah
didaftarkan oleh Admin Instansi, maka harus segera membuat akun pendaftaran agar
bisa mengikuti serangkaian proses Pendataan Non ASN 2022 (sumber Kemenpan RB).
Tim rm