SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Tenaga Honorer wajib didaftarkan dalam Pendataan Non ASN 2022

Ilustrasi

Redaksi,  RM _

Pada agenda sosialisasi beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penjelasan terkait dengan Pendataan Non ASN 2022. Untuk seluruh Honorer  yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pendataan Non ASN 2022 harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Guna memetakan tenaga non ASN ada beberapa hal yang harus diketahui dalam proses Pendataan Non ASN 2022 Informasi dari Menpan RB bahwa, Pendataan Non ASN 2022 ini harus dilaksanakan sebelum tanggal 30 September 2022 mendatang, karena pada tanggal itu PPK harus menyampaikan data honorer kepada BKN. Perlu juga diketahui bahwa, tujuan utama Pendataan Non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN dalam seleksi PPPK, namun pendataan ini adalah sebuah upaya agar masalah tenaga honorer bisa teratasi.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 lalu, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. dijelaskan bahwa, Menpan RB menghimbau kepada PPK untuk melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 di masing-masing instansinya. Disebutkan juga bahwa, bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut, maka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang. Karena itu honorer juga harus mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yang sudah ditentukan oleh Pemerintah ini, melalui portal resmi.

Baca juga :

Kasat Lantas Polresta Madiun Ngamuk dan ribut dengan Wartawan, penyebabnya Pantat istri Kasat

Berikut ini rincian syarat bagi honorer agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022, terutama adalah tenaga honorer berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. Bagi Honorer atau THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.Tenaga honorer atau non ASN memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD,

    bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak

     ketiga.

2.Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.

3.Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31

    Desember 2021.

4.Wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi

    tersebut.

5.Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31

    Desember 2021.

Jika tenaga honorer atau non ASN sudah memenuhi syarat tersebut, maka juga harus mengetahui alur Pendataan Non ASN 2022  yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Bahwa dalam Pendataan Non ASN 2022, terdapat admin atau operator Instansi yang bertugas mendaftarkan tenaga honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan Pendataan Non ASN 2022. Maka bagi honorer atau non ASN harus mengecek apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

Jika tenaga honorer atau non ASN sudah didaftarkan oleh admin instansi, selanjutnya adalah membuat akun Pendataan Non ASN 2022 agar bisa melakukan registrasi, kemudian konfirmasi dan melengkapi data yang diminta oleh sistem. Jika seluruh data sudah diisi, maka tenaga Honorer atau non ASN bisa melihat hasil Resume Pendataan Non ASN 2022. Jika Honorer sudah didaftarkan oleh Admin Instansi, maka harus segera membuat akun pendaftaran agar bisa mengikuti serangkaian proses Pendataan Non ASN 2022 (sumber Kemenpan RB). Tim rm


Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib