SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Tilep uang Negara, Kades Jatipecaron Gubug dituntut 5 tahun penjara

Terdakwa hadir di persidangan secara online (lingkaran) 

Grobogan,  RM _

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron Kecamatan Gubug, Grobogan Jawa Tengah kembali digelar. Sidang tersebut dilakukan secara Virtual di pengadilan tinggi Semarang. Terdakwa SES Kades Jatipecaron tersebut dinilai terbukti telah menghabiskan uang Pemdes pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Hadiri yaitu Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua : Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH, Anggota : Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH., Panitera : Mas Mahmuda, SH. Hadir pula Penasihat Hukum terdakwa Iwan Udijanto, SH sedangkan terdakwa SES dihadirkan secara online.

Dalam siaran pers bernomor : B-47/ M.3.41 /PERS /08/2022, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, MH menyampaikan bahwa,

"Surat tuntutan kepada terdakwa SES dibacakan oleh Iwan Nuzuardhi, SH Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Grobogan selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Grobogan di Pengadilan TIPIKOR Semarang ," terangnya, Senin (29/8/2022).

    Baca juga :

     Terkait pembangunan rehab, Mantan Camat Tawangharjo masih menyisahkan masalah

Masih menurut Frengki bahwa, dalam tuntutannya Penuntut Umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 Tahun, pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp.437.184.086,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah)," terangnya.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 Tahun dan 6 Bulan, Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)," ungkapnya.

Usai dibacakan Surat Tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 05 September 2022 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib