Terdakwa hadir di persidangan secara online (lingkaran)
Grobogan, RM _
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron Kecamatan Gubug, Grobogan Jawa Tengah kembali digelar. Sidang tersebut dilakukan secara Virtual di pengadilan tinggi Semarang. Terdakwa SES Kades Jatipecaron tersebut dinilai terbukti telah menghabiskan uang Pemdes pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Hadiri yaitu Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua : Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH, Anggota : Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH., Panitera : Mas Mahmuda, SH. Hadir pula Penasihat Hukum terdakwa Iwan Udijanto, SH sedangkan terdakwa SES dihadirkan secara online.
Dalam siaran pers bernomor : B-47/ M.3.41 /PERS /08/2022, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, MH menyampaikan bahwa,
"Surat tuntutan kepada terdakwa SES dibacakan oleh Iwan Nuzuardhi, SH Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Grobogan selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Grobogan di Pengadilan TIPIKOR Semarang ," terangnya, Senin (29/8/2022).
Baca juga :
Terkait pembangunan rehab, Mantan Camat Tawangharjo masih menyisahkan masalah
Masih
menurut Frengki bahwa, dalam tuntutannya Penuntut Umum menerangkan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
Secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair
yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Penuntut
Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5
Tahun, pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 4 Bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp.437.184.086,00 (empat ratus
tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam
rupiah)," terangnya.
"Jika
terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita
oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau jika terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
dipidana penjara 2 Tahun dan 6 Bulan, Terdakwa juga dibebani membayar biaya
perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)," ungkapnya.
Usai
dibacakan Surat Tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari
Senin tanggal 05 September 2022 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pledoi
atau Pembelaan dari terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum. Gik rm