Saat audensi berlangsung
Grobogan, RM _
Setelah Bupati Grobogan Sri Sumarni mempertemukan sembilan
pedagang yang semula menempati kios itu dengan Pemdes Putatsari, Sembilan kios Desa
Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan yang sebelumnya disegel itu
kini bisa ditempati lagi oleh pedagang lama’ Kamis (1/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut ada tiga poin keputusan yang harus disepakati
yaitu, Pertama, sebelum menempati kios semula, dibuatkan surat perjanjian sewa
antara para pedagang dengan Kades. Kedua, para pedagang tersebut harus membayar
sewa selama setahun dengan rincian mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2022
sesuai dengan Perkades Nomor 01 Tahun 2022. Ketiga, penempatan pedagang di kios
pasar untuk 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam audiensi, Sri Sumarni meminta agar pedagang menaati
kesepakatan dari pertemuan tersebut. Setelah permasalahan selesai, para
pedagang tersebut pun bisa segera menempai kiosnya kembali.
”Mungkin kalau ini sudah klir, besok bisa ditempati lagi
seperti biasa. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini sudah tidak ada permasalahan
lagi,” pinta Bupati.
baca juga :
Pria asal Danyang ini 15 tahun tekuni Batik ban bekas mampu menghidupi keluarga
Usai audensi berlangsung seorang pedagang bernama Mutmainah mengaku bahwa, sebenarnya dari awal pihaknya bersedia membayar sewa kios sebesar Rp 4 juta per tahun. Namun, terlebih dahulu ingin melihat Perkades dan Perdesnya.
”Kami sebenarnya mau membayar dari awal. Tapi kami mau lihat
perkadesnya dulu, aturannya dulu. Tetapi oleh desa tidak dikasih,” keluhnya.
Perlu diketahui bahwa, sebelumnya terjadi perselisihan antara
Pemdes dan para pedagang yang berujung sembilan kios Pasar Putatsari disegel
pada pada 11 Agustus 2022 lalu. Penyegelan terjadi karena para pedagang yang
menempati disebut tak bersedia membayar uang sewa. Insiden tersebut berujung
sampai sembilan pedagang itu melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Pemusyawaratan
Desa (BPD) Putatsari ke polisi, kejaksaan negeri, dan Inspektorat Grobogan. Gik
rm