Lampung, RM _
Sejumlah oknum Polisi
yang brutal semakin hari semakin nampak. Seakan nyawa manusia sudah tidak ada
lagi harganya dimata para pelaku. Kasus polisi tembak polisi seakan menjadikan
trendi saat ini. Belum selesai umgkap kasus serupa yang terjadi dan menimpa di
jajaran petinggi kepolisian, kini terjadi lagi di Lampung Tengah menggegerkan
publik. Kasus itu melibatkan Aipda Rudi Suryanto yang menembak Aipda Ahmad
Karnain rekan kerjanya sekantor yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan. Korban Aipda
Ahmad Karnain ditembak di bagian dada oleh Kanit Provost Polsek Way Pengubuan,
Lampung Tengah di depan anak dan istrinya yang saat itu tengah berada di depan
rumahnya sendiri sekitar pukul 21.30 WIB Minggu (5/9/2022).
Dari penelusuran
radarminggu.com dari berbagai sumber media dan kepolisian bahwa, terdapat
sejumlah fakta antara lain, menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya bahwa, sebelum penembakan terjadi, Aipda Rudi (pelaku) sedang dinas
piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan. Saat pelaku
sedang dinas, istri pelaku menelepon dan memintanya pulang sebentar.
"Istri pelaku video call dan menyampaikan sedang sakit
demam, pelaku diminta pulang dahulu," terang Doffie, Senin (5/9/2022).Di
saat arah perjalanan pulang, pelaku berbelok ke rumah korban dan singgah.
Sesampai
pelaku tiba dirumah korban, Korban sedang duduk-duduk di teras. Saat pelaku
datang oleh korban sempat dipersilahkan masuk ke ruang tamu. Namun, pelaku
justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak ke arah dada
korban. Korban ditembak di depan istri dan anak korban. Pada saat penembakan
berlangsung, kondisi di rumah korban terdapat istri dan dua anaknya. Istri
korban yang juga anggota kepolisian mendengar suara letusan dan melihat
suaminya sudah tersungkur. Istri korban kemudian berteriak minta tolong,
sedangkan saat itu pelaku langsung melarikan diri.
AKBP Doffi juga
menyampaikan bahwa, Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk istri pelaku,
saat pelaku Aipda Rudi tiba di rumahnya di Kampung Karang Endah, Lampung
Tengah, pelaku sempat mengaku telah menembak korban. Atas insiden tersebut pelaku
Aipda Rudi ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas
Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi
dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Ancaman pidananya 15 tahun
penjara. Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan segera dilakukan
secara pararel.
Baca juga :
Beredar viral di Medsos vidio Polisi minta uang denda tilang 500 ribu
Kapolsek
Way Pengubuan dicopot
Imbas dari peristiwa
Polisi tembak Polisi di Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, Minggu
(4/9/2022) tersebut berujung pencopotan jabatan Kapolsek Way Pengubuan AKP M
Ali Mansyur oleh Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus. Pencopotan
itu ditetapkan melalui Surat Telegram
Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022.
Dalam surat telegram
yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda
Lampung disebutkan bahwa, AKP M Ali Mansyur dipindahkan sebagai Kepala Sub
Bagian Logistik Polres Lampung Tengah. Dan AKP Ali digantikan oleh Inspektur
Satu (Iptu) Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung
Tengah.
Kepala Bidang Humas
Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemindahan
tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus adalah
evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin.
“pemindah tugasan tersebut merupakan bentuk hukuman atas kinerja
kepemimpinan yang bersangkutan terkait terjadinya kasus penembakan yang menimpa
bawahannya dan juga dilakukan oleh bawahannya itu” pungkasnya. Tim rm