Jakarta, RM _
Usai berkas perkara ke tingkat P 21 lengkap dan diterima oleh pihak Kejaksaan, istri Sambo langsung dijebloskan ke Tahanan. Tidak ada tempat istimewa dalam penmpatan dan fasilitas untuk istri Sambo tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut standar penahanan sama dengan yang diterapkan selama ini.
"Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada PC. Saya kira sama, Rutan Bareskrim maupun Brimob saya kira juga standarnya juga sama," Terang Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
Kapolri Listyo juga mengatakan bahwa, Bareskrim Polri tetap akan mengakomodir hak-hak yang dimiliki Putri Sambo sebagai tahanan Rutan. Tim rm