Tersangka menggunakan rompi tahanan
Lamongan, RM _
Setelah ditetapkan
sebagai tersangka, SN 54th Kepala Desa (Kades) Kadungrembug kecamatan Sukodadi Kabupaten
lamongan Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Tidak hanya
kades yang ditahan, namun juga seorang bernama M Fauzan 62th warga desa Drajat
Paciran yang mengaku sebagai pengacara juga ikut ditahan. Hal itu mereka berdua
Tersandung kasus pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasi Pidum Kejari
Lamongan Agung Rokhaniawan kepada wartawan menyampaikan bahwa, kedua orang
yakni SN dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka karena mereka diduga telah
melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28
orang warga desanya sebesar Rp 70 juta. Hal itu dilakukan usai diperiksa dan
pemberkasan administratif selama beberapa jam, keduanya pun keluar ruangan langsung
mengenakan rompi tahanan warna orange.
"Benar, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari
kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dengan inisial SN
dan MF," Jelasnya, Rabu (7/9/2022).
Masih menurut Agung bahwa, perkara ini berawal dari adanya masyarakat ingin mengurus
sertifikat ini dan difasilitasi oleh tersangka MF yang mengaku sebagai
pengacara dan dibantu kades. Pengajuajuan yang dilakukan masyarakat tersebut
sejak tahun 2020, masing-masing pemohon dibebani biaya sebesar Rp 2, 5 juta. Namun
hingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, sertifikat yang dijanjikan oleh MF
tersebut tidak kunjung selesai dan akhirnya masyarakat merasa ditipu.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55
ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2," terangnya.
Sementara itu,
Penasihat Hukum tersangka SN, Muhammad Ridwan
mengatakan bahwa, kliennya tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya
tersebut. Karena uang sebesar Rp 70 juta itu diberikan kepada tersangka MF
sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya.
Ridwan juga
menyampaikan bahwa, masalah sebenarnya ada pada tersangka MF karena klienya
yang seorang kades merupakan perangkat desa yang harus melayani apa yang
diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat melalui PTSL.
"Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada
warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades
mempercayakan kepada MF yang mengaku bisa menguruskan sertifikat sehingga uang
itu semua diserahkan ke MF," jelas Ridwan.
Karena penahanan klienya tersebut, tetap akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membelanya. Antara lain hal yang dilakukan yaitu pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Tim rm