SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Menipu warga, Pengacara gadungan dan Kades masuk penjara

Tersangka menggunakan rompi tahanan

Lamongan,  RM  _

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SN 54th Kepala Desa (Kades) Kadungrembug kecamatan Sukodadi Kabupaten lamongan Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Tidak hanya kades yang ditahan, namun juga seorang bernama M Fauzan 62th warga desa Drajat Paciran yang mengaku sebagai pengacara juga ikut ditahan. Hal itu mereka berdua Tersandung kasus pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan kepada wartawan menyampaikan bahwa, kedua orang yakni SN dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka karena mereka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga desanya sebesar Rp 70 juta. Hal itu dilakukan usai diperiksa dan pemberkasan administratif selama beberapa jam, keduanya pun keluar ruangan langsung mengenakan rompi tahanan warna orange.

"Benar, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dengan inisial SN dan MF," Jelasnya, Rabu (7/9/2022).

Masih menurut Agung bahwa, perkara ini berawal dari adanya masyarakat ingin mengurus sertifikat ini dan difasilitasi oleh tersangka MF yang mengaku sebagai pengacara dan dibantu kades. Pengajuajuan yang dilakukan masyarakat tersebut sejak tahun 2020, masing-masing pemohon dibebani biaya sebesar Rp 2, 5 juta. Namun hingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, sertifikat yang dijanjikan oleh MF tersebut tidak kunjung selesai dan akhirnya masyarakat merasa ditipu.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2," terangnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka SN, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa, kliennya tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya tersebut. Karena uang sebesar Rp 70 juta itu diberikan kepada tersangka MF sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya.

Ridwan juga menyampaikan bahwa, masalah sebenarnya ada pada tersangka MF karena klienya yang seorang kades merupakan perangkat desa yang harus melayani apa yang diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat melalui PTSL.

"Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades mempercayakan kepada MF yang mengaku bisa menguruskan sertifikat sehingga uang itu semua diserahkan ke MF," jelas Ridwan.

Karena penahanan klienya tersebut, tetap akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membelanya. Antara lain hal yang dilakukan yaitu pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Tim rm 

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib