Jombang, RM _
Sejumlah orang tua terpaksa harus pontang panting
mencari dana talangan untuk membayar pungli yang dikemas dengan bahasa
sumbangan di SMAN 3 Jombang. Kekhawatiran oleh sejumlah wali murid yang belum
bisa membayar pungli tersebut juga dialaminya, wali murid juga merasakan resah
karena jika belum bisa melunasi untuk membayar pungli yang ditentukan oleh
pihak sekolah, anak anak mereka terancam untuk tidak bisa mengikuti Ujian
Tengah Semester (UTS).
Seperti yang dialami salah seorang wali murid (Jum’at 9/9/22)
kepada wartawan menyampaikan bahwa, ia
kebingungan menghadapi adanya iuran di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3
Jombang. Menurutnya jika pungli dengan kedok iuran tadi tidak dibayar hingga
akhir pekan ini, peserta didik dipastikan tidak bisa mengikuti ujian tengah
semester (UTS).
“Hari ini
saja, total sudah ada empat teman saya yang terpaksa harus mencari dana
talangan untuk membayar. Dan ketika mereka datang ke sekolah, ternyata
ditunjukkan rekapitulasi kebutuhan yang telah diputuskan saat rapat komite
tanggal 6 September,” jelasnya.
Baca juga :
. Jika anaknya terjadi masalah di Pondok Gontor Orang tua Santri dilarang lapor Polisi
Dalam Isi rekapan dari pihak sekolah dinyatakan,
selain SPMP sebesar Rp 150 ribu tiap bulan. Trdapat juga tambahan sumbangan
perbaikan sarana fisik sekolah yang juga dibebankan kepada orang tua. Untuk
nominalnya, berkisar antara Rp 2.200.000., hingga Rp. 2.500.000.
“karena ada juga
yang belum bisa melakukan pelunasan. Untuk itu para wali murid yang belum mampu
melunasi disodori surat pernyataan pelunasan oleh komite sekolah,” terangnya.
Terkait pungli yang berlangsung di
SMAN 3 Jombang tersebut juga membuat seorang wali murid terpaksa harus
menggadaikan surat tanahnya. Hal itu karena mereka sudah sangat merasa berat
dan demi anaknya agar bisa mengikuti UTS.
“Tanah petok
D terpaksa saya gadaikan untuk membayar pungutan itu. Supaya anak saya bisa
ikut ujian,” terang wali murid yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, Zainal Fatoni Plt
Kepala SMAN 3 Jombang saat dikonfirmasi oleh wartawan via WA pihaknya
mengatakan jika hal ini agar konfirmasi kepada Ketua Komite saja. Menurutnya,
pihak komite dinilai yang lebih paham atas pungutan tersebut.
Ketua Komite SMAN 3 Jombang,
Jalaluddin Hambali mengatakan bahwa, Mulai dari undang-undang hinga peraturan
menteri terkait partisipasi masyarakat semuanya sudah ada regulasi yang telah
mengatur.
“Jadi semua
ada dasarnya, mulai dari undang-undang hinga peraturan menteri terkait
partisipasi masyarakat,” tandasnya. Tim rm